Laporan untuk Polda, Menteri Kesehatan dan BUMN

HET Azithromycin 500 tablet Rp 1.700, tapi di Apotik Kimia Farma Surabaya Dijual Jauh Lebih Mahal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Obat jenis Azithromycin
Obat jenis Azithromycin

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Warga Surabaya juga resah atas praktik penjualan obat Covid-19 yang ternyata tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan.

Obat jenis Azithromycin 500 tablet di HET Rp 1.700, tetapi di salah satu sebuah gerai apotik Kimia Farma Surabaya dijual Rp 199,386,- .

Harian Surabaya Pagi menyimpan struk pembelian obat yang dilakukan seorang sopir pribadi warga Surabaya, Minggu (4/7/2021) sore kemarin.

Juga beberapa warga Surabaya membeli obat di beberapa apotik harganya juga bervariasi, berbeda jauh dari harga HET yang dikeluarkan Menkes. Juga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500 (HET). Beberapa apotik swasta menjual mulai Rp 27,000-Rp 125,000. Bahkan ada yang menjual Rp 270,000 untuk Ivermectin keluaran PT Harsen.

AKBP Zulham Effendy, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim yang dihubungi Surabaya Pagi Minggu (4/7/2021) sore kemarin, mengatakan masih akan melakukan patroli untuk menyikapi laporan dari masyarakat terkait ‘melejitnya’ harga obat-obatan hingga berkali-kali lipat, saat banyak masyarakat membutuhkan seiring lonjakan kasus Covid-19.

“Kita mendapat (laporan) ada harga di atas eceran tertinggi, ada yang di atas Rp450 ribu untuk Ivermectin per strip. Kita baru mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung kita lanjuti,” kata Zulham.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, HET obat Ivermectin 12 mg sebesar Rp7.500 per tablet. Pengumuman itu disampaikan Budi Gunadi Sabtu (3/7/2021) siang dalam keterangan pers virtual bersama Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri.

 

Janji Polda Jatim

Jika dalam operasi ditemukan harga obat di atas HET yang ditetapkan pemerintah, Zulham menegaskan, penjual akan ditindak secara hukum.

“Kalau ketemu penjualnya bisa dijerat pasal, apalagi di situasi pandemi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang tegas karena kami tidak ingin ada spekulan. Karena ini semua penderitaan yang sedang dihadapi bersama,” ujarnya.

Untuk operasi harga obat di marketplace, Zulham mengatakan patroli sudah dilakukan oleh Subdit Siber Polda Jatim selama 24 jam. Bagi masyarakat yang menemui kasus serupa diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Melapor ke Polda bisa, ke Ditreskrimsus bisa, di polsek-polsek juga, Babinkantibnas juga bisa, dilaporkan saja nanti disampaikan ke jajaran atasnya,” tambahnya.

 

Harga Obat di Apotik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hari Sabtu (3/7/2021) mengeluarkan harga eceran tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

Budi merinci HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp 22.500, dan Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000.

Kemudian harga obat jenis Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300

Praktis kini pemerintah telah menetapkan harga Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, harga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5.710.600.

Harga obat lainnya yakni Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp 1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400. Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 sudah kita atur HET-nya," ujar Budi.

 

Ada 6 Satgas

Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Mabes Polri mengatakan, akan ada tindak tegas bagi oknum yang menjual obat Covid-19 lebih mahal dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Penegakan hukum juga akan dilakukan kepada oknum yang sengaja menimbun obat-obatan Covid-19, dan menimbulkan gangguan keselamatan masyarakat, di masa pandemi.

"Kita sudah merumuskan langkah-langkah hukum bersama Kejaksaan untuk mendukung PPKM Darurat ini. Terutama menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen medis untuk pasien Covid-19,"  kata Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu (3/7/2021)  dalam konferensi pers virtual bersama Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan.

Komjen Agus menegaskan ada enam satuan tugas (satgas) yang beroperasi, yaitu Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Bantuan Operasi. Khusus untuk Satgas Penegakan Hukum, Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan.n erc/ang/cr3/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…