Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penipuan pembayaran order sarung wadimor senilai Rp. 22,1 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi ( berkas terpisah ), diruang Sari 1,PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara penipuan pembayaran order sarung wadimor senilai Rp. 22,1 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi ( berkas terpisah ), diruang Sari 1,PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

Tipu Pembayaran Order Sarung Wadimor Sebesar Rp. 22,1 Miliar

 

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus penipuan pembelian sarung Wadimor senilai Rp 22 miliar. keduanya dinilai melanggar pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua terdakwa adalah Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi (berkas terpisah), diganjar hukuman penjara hanya 10 bulan.

Putusan itu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yakni 4 tahun penjara pada Suwandi Wibowo dan 2 tahun penjara untuk Irwan Suwandi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih banyak keringanan.

"Menghukum terdakwa Suwandi Wibowo dan terdakwa Irwan Suwandi masing-masing dengan hukuman penjara 10 bulan penjara," kata hakim Suparno dalam amar putusannya, Selasa (06/07/2021).

Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU lebih memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan No 36 Surabaya bersama ayahnya, Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT) milik Mohammad Jamil.

Awalnya ketiga terdakwa memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Untuk pesanan sarung Wadimor tersebut diberikan jaminan berupa 5  lembar BG Bank Nobu  dengan nilai total sebesar Rp.23,4 miliar.

Saat BG tersebut akan jatuh tempo, pihak Bank Nobu memberitahukan kepada PT. Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo tidak cukup. 

Selanjutnya para Terdakwa mengatakan menganti 5 lembar BG Bank Nobu tersebut dengan BG Bank BCA dengan tanggal jatuh tempo 20 Mei 2020, 26 Mei 2020, 28 Juli 2020, 30 Juli 2020 dan 20 Agustus 2020 serta 22 Agustus 2020.

Celakanya pada saat BG-BG itu jatuh tempo dan dilakukan kliring mendapatkan penolakan dari Bank  dengan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi.

Dikonfirmasi terkait ringannya putusan tersebut, hakim Suparno berpendapat bahwa para terdakwa sudah membayar sebesar 3,3 miliar rupiah kepada korban Mohammad Jamil.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa para terdakwa juga sudah beritikad baik dengan menyerahkan rumahnya seharga kurang lebih Rp 10 miliar agar dijual, meskipun penyerahan rumah tersebut ditolak dan korban Mohammad Jamil lebih memilih dibayar secara tunai.

Sebelumnya terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah) anak dari terdakwa Suwandi Wibowo yang juga diseret perkara penipuan ini, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik diputus hukuman 10 bulan penjara. nbd

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…