PN Surabaya Perpanjang Lockdown

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Martin Ginting, Humas PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
 Martin Ginting, Humas PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memperpanjang pembatasan pelayanan (lockdown terbatas) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keputusan tersebut disampaikan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting saat ditemui di ruangannya. 

" Setelah menerapkan lockdown terbatas terhitung sejak 2 hingga 9 Juli 2021, maka setelah dievaluasi atau diamati situasi dan kondisi secara menyeluruh terhadap para hakim dan ASN serta tenaga honorer, ternyata masih banyak yang terpapar. Maka dari itu, Bapak Ketua PN Surabaya memutuskan untuk memperpanjang lockdown hingga 20 Juli 2021," tutur Ginting, Jumat (9/7).

Selain itu, kata Ginting, dikarenakan melihat juga situasi dan kondisi pada masyarakat yang cenderung masih cukup tinggi terpapar virus Covid-19 itu." Oleh karena itu kita akan mendukung adanya kebijakan pemerintah yang melakukan PPKM secara ketat di pulau Jawa dan Bali," kata Ginting.

Ginting menambahkan alasan memperpanjang lockdown terbatas itu khususnya di Kota Surabaya telah dilakukan penyekatan yang sangat ketat. Maka agar program pemerintah tersebut berjalan maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran virus di tengah masyarakat lebih berhasil PN Surabaya mendukung sepenuhnya.

" PN Surabaya dipandang perlu dan pentingnya tetap memberlakukan lockdown terbatas agar menghindari adanya penumpukan massa di areal PN SBY yang berpotensi besar menjadi klaster Covid-19 varian baru," imbuhnya.

Langkah kebijakan tersebut, mendapat dukungan penuh dari pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur setelah berkoordinasi sebelumnya. Dukungan itu dimaksudkan agar para hakim dan ASN di PN sby terhindar dari wabah virus yg meluas.

" Usulan Ketua PN Surabaya didukung penuh oleh para pimpinan PT Jatim. Sehingga, lockdown terbatas diperpanjang," ujarnya.

 Lebih lanjut, Ginting menegaskan jika pelayanan publik di PN Surabaya tetap berlaku seperti lockdown sebelumnya. ASN PN Surabaya yang aktif setiap hari kerja hanya 25 % saja dengan work from office (WFO). Sedangkan selebihnya tetap bekerja dari rumah ( WFH). 

" Kebijakan perpanjangan lockdown terbatas di PN Surabaya ini semata mata atas pertimbangan untuk menyelamatkan jiwa para hakim dan ASN maupun masyarakat sebagai pengguna jasa PN SBY," tegasnya.

Pimpinan PN Surabaya mengharapkan melalui program PPKM darurat yang diberlakukan saat ini dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 seminimal mungkin ditengah masyarakat. 

" KPN Surabaya telah menginstruksikan kepada jajarannya agar pasca lockdown nanti para hakim di himbau untuk mengatur jadwal persidangan sebaik mungkin agar tidak terjadi penumpukan para pencari keadilan di area PN SBY dengan cara mempercepat pelayanan sidang," ucapnya. 

Demikian juga kepada sekuriti PN Surabaya telah di instruksikan agar pasca lockdown nanti tetap diperketat dan dibatasi pihak-pihak yang tidak urgent hadir di PN Surabaya." Bagi yang tidak berkepentingan sekali maka dilarang masuk ke PN Surabaya hingga wabah virus corona di Surabaya dan sekitarnya telah dinyatakan oleh pemerintah telah menurun atau mereda dan terkendali," bebernya.

Sementara itu, Ginting juga menyampaikan bahwa selama pemberlakuan lockdown di PN Surabaya, tingkat kehadiran publik di area PN SBY pada jam pelayanan benar-benar berkurang.  Dari jumlah kehadiran publik maksimal 20 orang ( wartawan, yang bersidang dan pengguna jasa  Pengadilan) setiap harinya dan khusus untuk layanan PTSP dilayani di pos pelayanan sementara di bagian depan PN SBY.

" Seluruh ruangan di PN Surabaya setiap harinya dilakukan penyemprotan sanitasi oleh petugas sebagai upaya mensterilkan area PN dari virus corona dan juga virus lainnya," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum …

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti penyelesaian tindak lanjut hasil koordinasi pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Lewat BLT DBHCHT, Pemkot Surabaya Gencarkan Bantu IHT Bantu Warga Rentan

Lewat BLT DBHCHT, Pemkot Surabaya Gencarkan Bantu IHT Bantu Warga Rentan

Rabu, 01 Jul 2026 10:49 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Jul 2026 10:36 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhir akhir ini dapat kita lihat di kota Surabaya banyak aksi demo yang di gerakan oleh mahasiswa ataupun organisasi masyarakat.…

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggenjot pembangunan…

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…