Tak Digaji Sebulan, 3 Karyawan Maling Kabel Proyek Kapal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Semampir. SP/Anggadia Muhammad
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Semampir. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Niat ingin menambal hidup dengan hasil curian, Hoirul Amin (24), Ismail (25) warga Jl Endrosono dan Husni Mubarok (30) warga Jl Kedinding Tengah, Surabaya harus berhadapan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir. Ketiganya tak berkutik saat diamankan polisi setelah melakukan pencurian kabel proyek sepanjang 13,5 meter sebanyak empat lonjor.

Ketiga karyawan PT. Akasia ini ditangkap setelah aksinya dipergoki sekuriti proyek kapal KRI dr. Wahidin Sudiro Husodo di Jl Ujung, Semampir, Surabaya pada 3 Juli 2021 siang.

Kapolsek Semampir, Kompol Agus Ariyanto mengatakan, dalam aksi mereka sudah dibagi peran masing-masing.

"Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa Hoirul yang memotong kabel tersebut menggunakan tang. Kemudian Husni dan Ismail bertugas mengawasi," terangnya, Senin (12/7/2021).

Setelah berhasil mendapatkan hasil curian tersebut, mereka menguliti kabel itu menggunakan cutter untuk diambil tembaganya. Lalu akan dijual ke pengepul tembaga.

Dihadapan penyidik, tersangka Hoirul mengaku berbuat hal tersebut lantaran tak digaji oleh perusahaan.

"Saya sudah gak digaji selama satu bulan pak," akunya kepada penyidik.

 

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 lonjor kabel dengan panjang masing-masing 13,5 meter, 1 buah tang dan 1 buah cutter. Saat ini kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP, dan terancam 5 tahun dibui. ang

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…