Bapak Penganiaya Anak di Sidoarjo Ditangkap, Kalah Game Online Jadi Salah Satu Pemicu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar press release.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar press release.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polisi akhirnya mengamankan seorang pria videonya tengah menganiaya balita viral di media sosial Facebook. Setelah ditelusuri, pria pelaku penganiayaan adalah sang ayah dari bocah malang tersebut.

Setelah video pemukulan itu viral, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga menangkap Rizal Firmansyah (24), ayah yang memukuli anak kandungnya tersebut.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa warga Tanggulangin Sidoarjo itu  memukul bagian punggung anaknya dan menampar menggunakan baju. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku berhasil diamankan Minggu (11/7/2021).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (29/6). Saat itu pelaku sampai di rumah sepulang bekerja. Dia mendapati kondisi rumahnya berantakan, sedangkan anaknya itu belum mandi. Dan saat diajak mandi namun tidak mau dan menangis.

"Tersangka ini sering ribut sama istrinya. Anak nomor dua tidak mau mandi, langsung dipukul. Dibuka bajunya, dipukul punggung dan kepalanya dengan tangan terbuka sambil berkata kasar. Setelah dipukul anak itu diangkat dan dilempar ke kasur," jelas Kusumo, Selasa (13/7/2021).

Kusumo menambahkan, kejadian kekerasan terhadap anak itu kemudian dilaporkan ibu kandung korban atau istri tersangka.

"Istrinya yang melapor karena anaknya diperlakukan seperti itu. Bulan Mei lalu istrinya juga mendapat kekerasan. Hasil visum masih terlihat bekas luka di bagian kepala, pipi dan bagian dalam telinga," ungkapnya.

Menurut Kusumo, dalam pemeriksaan pelaku melakukan kekerasan itu, juga dipicu kekalahannya saat bermain game online.

"Tersangka ini terbawa emosi karena kesal setelah main game online kalah. Sebelumnya pernah, tapi tidak berakibat seperti ini (luka). Ya seperti menjewer, mencubit," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …