Bapak Penganiaya Anak di Sidoarjo Ditangkap, Kalah Game Online Jadi Salah Satu Pemicu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar press release.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar press release.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polisi akhirnya mengamankan seorang pria videonya tengah menganiaya balita viral di media sosial Facebook. Setelah ditelusuri, pria pelaku penganiayaan adalah sang ayah dari bocah malang tersebut.

Setelah video pemukulan itu viral, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga menangkap Rizal Firmansyah (24), ayah yang memukuli anak kandungnya tersebut.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa warga Tanggulangin Sidoarjo itu  memukul bagian punggung anaknya dan menampar menggunakan baju. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku berhasil diamankan Minggu (11/7/2021).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (29/6). Saat itu pelaku sampai di rumah sepulang bekerja. Dia mendapati kondisi rumahnya berantakan, sedangkan anaknya itu belum mandi. Dan saat diajak mandi namun tidak mau dan menangis.

"Tersangka ini sering ribut sama istrinya. Anak nomor dua tidak mau mandi, langsung dipukul. Dibuka bajunya, dipukul punggung dan kepalanya dengan tangan terbuka sambil berkata kasar. Setelah dipukul anak itu diangkat dan dilempar ke kasur," jelas Kusumo, Selasa (13/7/2021).

Kusumo menambahkan, kejadian kekerasan terhadap anak itu kemudian dilaporkan ibu kandung korban atau istri tersangka.

"Istrinya yang melapor karena anaknya diperlakukan seperti itu. Bulan Mei lalu istrinya juga mendapat kekerasan. Hasil visum masih terlihat bekas luka di bagian kepala, pipi dan bagian dalam telinga," ungkapnya.

Menurut Kusumo, dalam pemeriksaan pelaku melakukan kekerasan itu, juga dipicu kekalahannya saat bermain game online.

"Tersangka ini terbawa emosi karena kesal setelah main game online kalah. Sebelumnya pernah, tapi tidak berakibat seperti ini (luka). Ya seperti menjewer, mencubit," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…