Bapak Penganiaya Anak di Sidoarjo Ditangkap, Kalah Game Online Jadi Salah Satu Pemicu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar press release.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar press release.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polisi akhirnya mengamankan seorang pria videonya tengah menganiaya balita viral di media sosial Facebook. Setelah ditelusuri, pria pelaku penganiayaan adalah sang ayah dari bocah malang tersebut.

Setelah video pemukulan itu viral, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga menangkap Rizal Firmansyah (24), ayah yang memukuli anak kandungnya tersebut.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa warga Tanggulangin Sidoarjo itu  memukul bagian punggung anaknya dan menampar menggunakan baju. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku berhasil diamankan Minggu (11/7/2021).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (29/6). Saat itu pelaku sampai di rumah sepulang bekerja. Dia mendapati kondisi rumahnya berantakan, sedangkan anaknya itu belum mandi. Dan saat diajak mandi namun tidak mau dan menangis.

"Tersangka ini sering ribut sama istrinya. Anak nomor dua tidak mau mandi, langsung dipukul. Dibuka bajunya, dipukul punggung dan kepalanya dengan tangan terbuka sambil berkata kasar. Setelah dipukul anak itu diangkat dan dilempar ke kasur," jelas Kusumo, Selasa (13/7/2021).

Kusumo menambahkan, kejadian kekerasan terhadap anak itu kemudian dilaporkan ibu kandung korban atau istri tersangka.

"Istrinya yang melapor karena anaknya diperlakukan seperti itu. Bulan Mei lalu istrinya juga mendapat kekerasan. Hasil visum masih terlihat bekas luka di bagian kepala, pipi dan bagian dalam telinga," ungkapnya.

Menurut Kusumo, dalam pemeriksaan pelaku melakukan kekerasan itu, juga dipicu kekalahannya saat bermain game online.

"Tersangka ini terbawa emosi karena kesal setelah main game online kalah. Sebelumnya pernah, tapi tidak berakibat seperti ini (luka). Ya seperti menjewer, mencubit," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…