Sindikat Penimbun dan Penjual Obat dengan Harga Tinggi di Bandung Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi perlihatkan barang bukti obat COVIID-19 yang ditimbun dan dijual mahal.
Polisi perlihatkan barang bukti obat COVIID-19 yang ditimbun dan dijual mahal.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Praktik penimbunan dan penjualan obat covid-19 dengan harga tinggi berhasil dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah ESF, MH, IC, SM dan NH.

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu berbeda.

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).

Obat-obatan COVID-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

Arif menuturkan, para tersangka menjual obat-obat tersebut berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.

"Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta," tutur Arif.

Arif mengatakan berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatarbelakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.

"Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," kata dia.

Menurut Arif, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

"Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik," katanya.

Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka, kata Arif, memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di man masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," katanya.

Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…