Sindikat Penimbun dan Penjual Obat dengan Harga Tinggi di Bandung Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Jul 2021 19:05 WIB

Sindikat Penimbun dan Penjual Obat dengan Harga Tinggi di Bandung Ditangkap

i

Polisi perlihatkan barang bukti obat COVIID-19 yang ditimbun dan dijual mahal.

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Praktik penimbunan dan penjualan obat covid-19 dengan harga tinggi berhasil dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah ESF, MH, IC, SM dan NH.

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu berbeda.

Baca Juga: 9 Bulan, Jajaran Polda Jatim Amankan 92 Pelaku Penimbunan BBM dan LPG

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).

Obat-obatan COVID-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

Arif menuturkan, para tersangka menjual obat-obat tersebut berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.

"Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta," tutur Arif.

Arif mengatakan berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatarbelakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.

Baca Juga: Khofifah Curiga, Ada Penimbun Minyak Goreng di Jatim

"Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," kata dia.

Menurut Arif, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

"Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik," katanya.

Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka, kata Arif, memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.

Baca Juga: Tiga Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi Digerebek Polisi

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di man masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," katanya.

Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU