PT APIM Kalah Gugatan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sutjianto kusuma presiden direktur PT Avilla Prima Intra Makmur di ruangan Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sutjianto kusuma presiden direktur PT Avilla Prima Intra Makmur di ruangan Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aset tanah PT Avila Prima Intra Makmur di Sidoarjo bermasalah setelah hampir jatuh pailit, PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, kembali kalah atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap, dan Hariyono Subagyo di Pengadilan Negeri Surabaya

Pada persidangan perkara register nomor 61/Pdt.G/2021/PN.Sby, Senin (26/07/2021) telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Sudar dalam amarnya mengabulkan gugatan penggugat, “Menyatakan Tergugat I, PT Avila Prima Intra Makmur telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Sudar saat membacakan amar putusan kemarin. 

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan  bahwa aset tanah Seluas 185.414,28 m2 di Sidoklumpuk, Sidoarjo, yang sebagian bersertifikat hak guna bangunan atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur, di dalam area Komplek Perumahan Argent Parc Sidoarjo, sejumlah 60�ri tanah tersebut merupakan hak dari Para Penggugat masing-masing sebesar 20%.

Menurut informasi yang dihimpun, pada perkara No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, dalam pengurusan Tim Pengurus Bonar Parulian Sidabukke, SH., G.Dip., L.L.M, C.L.A, dan Yandi Suhendro SH, C.L.A, C.P.L, C.P.C.L.E, Bank UOB Indonesia merupakan kreditur pemegang hak tanggungan terkait tanah di Sidoklumpuk, Sidoarjo tersebut, oleh karena itu PT Bank UOB Indonesia (United Overseas Bank Indonesia) juga turut digugat dalam perkara ini. 

Bonar Parulin Sidabuke, ketika dikonfirmasi terkait putusan perkara tersebut yang berkaitan dengan posisi para kreditur PT Avilla menyampaikan, "Kalau dalam konteks homologasi, bila ada pihak dirugikan dalam artian Debitor tidak bisa melaksanakan apa yang disepakati di dalam PKPU, maka dapat diajukan Pembatalan Perdamaian", tutur Bonar saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp(WA), Selasa (27/7).

Sedangkan terkait dengan adanya beberapa pembeli rumah di Argent Parc, dan menjadi kreditur saat itu Bonar membenarkan." Memang iya ada beberapa pembeli rumah argent parc yang juga ikut " imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait Aset yang diputuskan juga merupakan hak dari para penggugat sesuai putusan perkara 61/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dibacakan, dan nasib dari para pembeli rumah Argent Parc juga dapat dirugikan dengan tindakan PT APIM, karena status hak atas tanahnya menjadi tidak jelas, Bonar menyampaikan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perdamaian.

Sementara itu, Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat dalam perkara PMH, saat dikonfirmasi terkait perkara yang ditanganinya saat ini belum memberikan komentar meski telah membaca pesan di WhatsApp. nbd

 

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…