PT APIM Kalah Gugatan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sutjianto kusuma presiden direktur PT Avilla Prima Intra Makmur di ruangan Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sutjianto kusuma presiden direktur PT Avilla Prima Intra Makmur di ruangan Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aset tanah PT Avila Prima Intra Makmur di Sidoarjo bermasalah setelah hampir jatuh pailit, PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, kembali kalah atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap, dan Hariyono Subagyo di Pengadilan Negeri Surabaya

Pada persidangan perkara register nomor 61/Pdt.G/2021/PN.Sby, Senin (26/07/2021) telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Sudar dalam amarnya mengabulkan gugatan penggugat, “Menyatakan Tergugat I, PT Avila Prima Intra Makmur telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Sudar saat membacakan amar putusan kemarin. 

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan  bahwa aset tanah Seluas 185.414,28 m2 di Sidoklumpuk, Sidoarjo, yang sebagian bersertifikat hak guna bangunan atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur, di dalam area Komplek Perumahan Argent Parc Sidoarjo, sejumlah 60�ri tanah tersebut merupakan hak dari Para Penggugat masing-masing sebesar 20%.

Menurut informasi yang dihimpun, pada perkara No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, dalam pengurusan Tim Pengurus Bonar Parulian Sidabukke, SH., G.Dip., L.L.M, C.L.A, dan Yandi Suhendro SH, C.L.A, C.P.L, C.P.C.L.E, Bank UOB Indonesia merupakan kreditur pemegang hak tanggungan terkait tanah di Sidoklumpuk, Sidoarjo tersebut, oleh karena itu PT Bank UOB Indonesia (United Overseas Bank Indonesia) juga turut digugat dalam perkara ini. 

Bonar Parulin Sidabuke, ketika dikonfirmasi terkait putusan perkara tersebut yang berkaitan dengan posisi para kreditur PT Avilla menyampaikan, "Kalau dalam konteks homologasi, bila ada pihak dirugikan dalam artian Debitor tidak bisa melaksanakan apa yang disepakati di dalam PKPU, maka dapat diajukan Pembatalan Perdamaian", tutur Bonar saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp(WA), Selasa (27/7).

Sedangkan terkait dengan adanya beberapa pembeli rumah di Argent Parc, dan menjadi kreditur saat itu Bonar membenarkan." Memang iya ada beberapa pembeli rumah argent parc yang juga ikut " imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait Aset yang diputuskan juga merupakan hak dari para penggugat sesuai putusan perkara 61/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dibacakan, dan nasib dari para pembeli rumah Argent Parc juga dapat dirugikan dengan tindakan PT APIM, karena status hak atas tanahnya menjadi tidak jelas, Bonar menyampaikan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perdamaian.

Sementara itu, Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat dalam perkara PMH, saat dikonfirmasi terkait perkara yang ditanganinya saat ini belum memberikan komentar meski telah membaca pesan di WhatsApp. nbd

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…