Bareskrim Polri Heran, Ribuan Sim Card Teregistrasi, Disita di Kantor Pinjol Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti beberapa berkas dan dokumen yang disita dari KSP Cinta Damai terkait pinjaman online ilegal. SP/Gen
Barang bukti beberapa berkas dan dokumen yang disita dari KSP Cinta Damai terkait pinjaman online ilegal. SP/Gen

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika heran pengelola pinjol ( pinjamane online) fiktif punya ribuan sim card yang telah teregistrasi. Ribuan sim card ini disita dari lokasi penangkapan pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal untuk meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Dari pengungkapan ini, setidaknya ada beberapa stakeholders yang perlu ada kami tingkatkan kerja samanya, pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena faktanya dari ribuan sim card tersebut sudah teregistrasi," kata Helmy dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis (29/7/2021).

 

Dalami ke Kominfo dan Dukcapil

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap dua kejahatan pinjol fiktif. Juni 2021 lalu, ada lima tersangka ditangkap dengan aplikasi benama RPCepat, dan dua warga negara Tiongkok sebagai operator juga diburu.

Pengungkapan kali ini juga melibatkan warga negara asing yang saat ini sedang diburu dan diajukan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, koordinasi yang dilakukan untuk mengetahui mengapa ribuan sim card tersebut bisa sudah teregistrasi, padahal masyarakat umum mengetahui, registrasi untuk satu kartu perdana menggunakan NIK.

"Dan aturannya register NIK itu maksimal kalau tidak salah untuk dua kartu. Nah, kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil," ujar Helmy.

Helmy mengatakan selain itu, pihaknya juga akan mendalami alur keuangan yang ada pada pinjaman online ilegal tersebut. Karena, cicilan yang harus dibayarkan peminjam menggunakan virtual account (akun virtual).

"Di sini kami berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bisa sama-sama ke depan kalau ada peristiwa seperti ini bisa saling mengisi dan melengkapi," kata Helmy.

 

Medan, Tangerang- Jakarta Barat

Dalam pengungkapan tersebut, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap delapan orang pelaku pinjol ilegal.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni dua orang di Medan, Sumatera Utara, satu pelaku di Tangerang, Banten, dan lima pelaku di Jakarta Barat.

Peran para pelaku, dua orang di Medan sebagai penagih utang (debt collector), satu pelaku di Tangerang bertugas memerintahkan debt collector menagih utang, dan lima orang operator yang menjalankan aplikasi serta mengirim pesan serentak (blasting).

Delapan pelaku ini menjalankan usaha pinjol dengan aplikasi bernama Kredit Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan pinjaman dengan iming-iming, dan melalukan kejahatan seperti menagih hutang dengan cara memfitnah dan menistakan si peminjam, seperti mengedit foto tidak senonoh, dan mengirim pesan-pesan menagih utang dengan kata-kata tidak terpuji, lalu menuduh peminjam sebagai bandar narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP. "Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal lima tahun," kata Helmy. n erc/sur/cr2/rmc

Berita Terbaru

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Akibat fenomena gelombang tinggi di laut selatan yang mencapai sekitar 2,5 meter membuat mayoritas nelayan di kawasan pesisir…

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya PT Jatim Parkir Center (JPC) memperpanjang izin parkir di Jalan dr. Soetomo terancam menemui jalan buntu. Pengacara Edy S…

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Badan…

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Ratusan nelayan dan masyarakat di Pacitan, menggelar Larung Tumpeng di perairan Samudera Indonesia, sebagai tradisi pergantian…

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sejumlah masyarakat Jawa masih melestarikan tradisi jamasan pusaka sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya leluhur,…

Temukan Potensi Warisan Budaya, Pemkab Trenggalek Identifikasi Struktur Bata Kuno di Kamulan

Temukan Potensi Warisan Budaya, Pemkab Trenggalek Identifikasi Struktur Bata Kuno di Kamulan

Selasa, 16 Jun 2026 10:52 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai bagian dari upaya pelestarian potensi warisan budaya yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek, saat ini Pemerintah…