Bos Properti Pelaku Penipuan Investasi Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polresta Malang Kota menangkap seorang pria asal Tangerang, PA (33) karena melakukan penipuan investasi properti bodong. 
Polresta Malang Kota menangkap seorang pria asal Tangerang, PA (33) karena melakukan penipuan investasi properti bodong. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polresta Malang Kota menangkap seorang pria asal Tangerang karena melakukan penipuan investasi properti bodong terhadap rekanan bisnisnya dengan menggelapkan uang sekitar Rp1,25 miliar.

Pelaku diketahui Pipin (33) asal Kuningan, Tangerang, Jakarta Selatan. Sementara korban berinisial MS (47).

Pelaku dilaporkan oleh korban pada Februari 2021 silam. Dia melaporkan ke polisi karena janji bisnis yang ditawarkan pelaku tidak terealisasi. Bahkan, saat dihubungi Pipin melarikan diri.

Padahal korban telah memberikan uang ke pelaku sejak Tahun 2020 senilai Rp 1,250 Miliar.

"Jadi awalnya korban dapat tawaran kerjasama bisnis properti milik pelaku. Nah dia harus memberikan modal dahulu untuk membangun perumahan karena pelaku mengaku sebagai pemilik lahan. Nanti dari hasil penjualan korban bakal diberi keuntungan hingga 50 persen. Itu yang membuatnya tertarik," jelas Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (2/8/2021).

Korban mengirimkan uangnya secara berangsur sebanyak empat kali. Pelaku disebut menjanjikan kepada jika diberikan modal Rp 1 Miliar maka mendapat keuntungan Rp 500 juta.

"Tapi saat dia datang ke Kota Malang, korban kaget dan kecewa karena pada Februari 2021 tidak ada perkembangan apapun. Waktu di telepon, pelaku tidak merespon bahkan sempat melarikan diri," ujar dia.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Petugas yang melakukan penyidikan kemudian menangkap tersangka di Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Di depan polisi, pelaku mengaku bila uang hasil penipuan itu dihabiskan untuk membeli mobil BMW seharga Rp 100 juta hingga membayar uang kompensasi dari korban-korban penipuan serupa yang ia lakukan.

"Buat beli mobil sama bayar uang kompensasi ke korban lainnya. Jadi gali lubang tutup lubang ceritanya," kata dia.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…