Bos Properti Pelaku Penipuan Investasi Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polresta Malang Kota menangkap seorang pria asal Tangerang, PA (33) karena melakukan penipuan investasi properti bodong. 
Polresta Malang Kota menangkap seorang pria asal Tangerang, PA (33) karena melakukan penipuan investasi properti bodong. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polresta Malang Kota menangkap seorang pria asal Tangerang karena melakukan penipuan investasi properti bodong terhadap rekanan bisnisnya dengan menggelapkan uang sekitar Rp1,25 miliar.

Pelaku diketahui Pipin (33) asal Kuningan, Tangerang, Jakarta Selatan. Sementara korban berinisial MS (47).

Pelaku dilaporkan oleh korban pada Februari 2021 silam. Dia melaporkan ke polisi karena janji bisnis yang ditawarkan pelaku tidak terealisasi. Bahkan, saat dihubungi Pipin melarikan diri.

Padahal korban telah memberikan uang ke pelaku sejak Tahun 2020 senilai Rp 1,250 Miliar.

"Jadi awalnya korban dapat tawaran kerjasama bisnis properti milik pelaku. Nah dia harus memberikan modal dahulu untuk membangun perumahan karena pelaku mengaku sebagai pemilik lahan. Nanti dari hasil penjualan korban bakal diberi keuntungan hingga 50 persen. Itu yang membuatnya tertarik," jelas Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (2/8/2021).

Korban mengirimkan uangnya secara berangsur sebanyak empat kali. Pelaku disebut menjanjikan kepada jika diberikan modal Rp 1 Miliar maka mendapat keuntungan Rp 500 juta.

"Tapi saat dia datang ke Kota Malang, korban kaget dan kecewa karena pada Februari 2021 tidak ada perkembangan apapun. Waktu di telepon, pelaku tidak merespon bahkan sempat melarikan diri," ujar dia.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Petugas yang melakukan penyidikan kemudian menangkap tersangka di Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Di depan polisi, pelaku mengaku bila uang hasil penipuan itu dihabiskan untuk membeli mobil BMW seharga Rp 100 juta hingga membayar uang kompensasi dari korban-korban penipuan serupa yang ia lakukan.

"Buat beli mobil sama bayar uang kompensasi ke korban lainnya. Jadi gali lubang tutup lubang ceritanya," kata dia.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…