Sopir Truk Nyambi Jual Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Agus Riyanto saat rilis kasus di mapolres Mojokerto Kota, Rabu (4/8).
Tersangka Agus Riyanto saat rilis kasus di mapolres Mojokerto Kota, Rabu (4/8).

i

Gunakan Sistem ‘Adu Banteng’ (COD) dengan Orang yang Dikenal

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang sopir truk di Mojokerto setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama Agus Riyanto (32) alias Bagus warga Lingkungan Sinoman, Keluruhan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Ia tertangkap basah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota pada Senin (2/7/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto saat hendak adu banteng (transaksi) dengan pemesan yang telah dikenal sebelumnya.

Dari tangan Agus, polisi mendapatakan barang bukti berupa satu klip berisi sabu-sabu berada dalam bekas bungkus rokok dan satu buah handphone Redmi warna hitam.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke tempat kostnya yang terletak di Dusun Sambirejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Di tempat kos tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dan dua pack plastik klip.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

Kasatres Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 4 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka melayani pembeli menggunakan sistem ‘Adu Banteng’ atau yang lebih dikenal sistem transaksi cash on delivery (COD) dengan orang telah dikenal.

“Dia (tersangka) sistemnya, istilahnya adu banteng. Jadi dia melayani yang kenal-kenal saja. Sehingga dia berani ketemuan, transaksi lagsung cash. Asal dia kenal ya dia layani,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (4/7/20021).

Hingga sampai saat ini, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan untuk mencari pemasok sabu-sabu kepada tersangka.

“Masih kami dalami dan melakukan penyelidikan lebih lenjut,” ujar Singgih.

Ia menjelaskan, satu paket sabu-sabu tersangka menjual dengan harga Rp. 900 ribu. Tersangka mendapat keuntungan Rp. 150 ribu per gram sabu-sabu.

“Dia sudah dua kali bertransaksi (dengan pemasok). Pertama itu dia menjual 5 gram habis dalam dua minggu langsung habis. Selang beberapa hari biasanya kalau sudah habis dia langsung pesan,” jelasnya Singgih.

Sementara, tersangka Agus menyampaikan, saat melakukan transaksi dengan pemasoknya tidak menggunakan sistem COD. Namun menggunakan sisten meranjau. Tersangka membayar dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang diminta pemasok barang.

“Saya pesan lewat telpon, lalu diberitahu tempat mengambil barang. Kalau sudah sampai dilokasi, sata telpon lagi, baru dikirim foto tempat barangnya. Pembayarannya saya transfer. Kalau jualnya ke teman dengan keuntungan Rp. 150 ribu per gram,” katanya.

Agus menambahkan, satu kali penjualan si pembeli yang memasan sabu-sabu kepadanya tidak pasti jumlahnya. Terkadang hanya setengah gram.

“Tidak mesti, tergantung yang mengambil barang. Ada yang mengambil setengah gram ada yang mengambil sat gram,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun.

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…