Sopir Truk Nyambi Jual Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Agus Riyanto saat rilis kasus di mapolres Mojokerto Kota, Rabu (4/8).
Tersangka Agus Riyanto saat rilis kasus di mapolres Mojokerto Kota, Rabu (4/8).

i

Gunakan Sistem ‘Adu Banteng’ (COD) dengan Orang yang Dikenal

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang sopir truk di Mojokerto setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama Agus Riyanto (32) alias Bagus warga Lingkungan Sinoman, Keluruhan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Ia tertangkap basah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota pada Senin (2/7/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto saat hendak adu banteng (transaksi) dengan pemesan yang telah dikenal sebelumnya.

Dari tangan Agus, polisi mendapatakan barang bukti berupa satu klip berisi sabu-sabu berada dalam bekas bungkus rokok dan satu buah handphone Redmi warna hitam.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke tempat kostnya yang terletak di Dusun Sambirejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Di tempat kos tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dan dua pack plastik klip.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

Kasatres Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 4 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka melayani pembeli menggunakan sistem ‘Adu Banteng’ atau yang lebih dikenal sistem transaksi cash on delivery (COD) dengan orang telah dikenal.

“Dia (tersangka) sistemnya, istilahnya adu banteng. Jadi dia melayani yang kenal-kenal saja. Sehingga dia berani ketemuan, transaksi lagsung cash. Asal dia kenal ya dia layani,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (4/7/20021).

Hingga sampai saat ini, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan untuk mencari pemasok sabu-sabu kepada tersangka.

“Masih kami dalami dan melakukan penyelidikan lebih lenjut,” ujar Singgih.

Ia menjelaskan, satu paket sabu-sabu tersangka menjual dengan harga Rp. 900 ribu. Tersangka mendapat keuntungan Rp. 150 ribu per gram sabu-sabu.

“Dia sudah dua kali bertransaksi (dengan pemasok). Pertama itu dia menjual 5 gram habis dalam dua minggu langsung habis. Selang beberapa hari biasanya kalau sudah habis dia langsung pesan,” jelasnya Singgih.

Sementara, tersangka Agus menyampaikan, saat melakukan transaksi dengan pemasoknya tidak menggunakan sistem COD. Namun menggunakan sisten meranjau. Tersangka membayar dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang diminta pemasok barang.

“Saya pesan lewat telpon, lalu diberitahu tempat mengambil barang. Kalau sudah sampai dilokasi, sata telpon lagi, baru dikirim foto tempat barangnya. Pembayarannya saya transfer. Kalau jualnya ke teman dengan keuntungan Rp. 150 ribu per gram,” katanya.

Agus menambahkan, satu kali penjualan si pembeli yang memasan sabu-sabu kepadanya tidak pasti jumlahnya. Terkadang hanya setengah gram.

“Tidak mesti, tergantung yang mengambil barang. Ada yang mengambil setengah gram ada yang mengambil sat gram,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun.

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…