Kapolda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri.

i

Gegara Hoax Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Mabes Polri mengerahkan tim internal dari Itwasum dan Paminal Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan internal itu dilakukan untuk mengetahui secara jelas terkait dengan duduk perkara dugaan sumbangan bodong Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio.

"Kedua, Kapolda Sumsel dari Mabes Polri sudah turunkan tim internal dari Itwasum, Laminal Propam. Kami ingin jelas lihat kasus itu bagaimana sebenarnya," kata Argo dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) malam.

Argo menyebut, saat ini pemeriksaan internal tersebut sedang berjalan. Oleh sebab itu, ia meminta waktu untuk jajarannya mendalami hal tersebut. "Klarifikasi internal kami tunggu hasil daripada lidik dan internal Mabes Polri," ujar Argo.

Argo mengimbuhkan, penyidik Polda Sumsel sudah sempat pergi ke Bank hendak mencairkan uang Rp2 triliun, sumbangan dari almarhum Akidi Tio terkait penanganan Covid-19.

Namun, setelah sesampainya di sana, pihak Bank menyampaikan saldo anak Akidi Tio, Heriyanti tidak mencapai Rp2 triliun. Alhasil, polisi pulang dengan tangan kosong.

"Kemudian, Bilyet Giro di clearing penyidik ke Bank dengan yang bersangkutan, Heriyanti. Ingin ambil dana tersebut ternyata dari bank berikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo lagi.Karena saldo tak mencukupi, kata Argo, aparat Polda Sumsel pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait dengan sumbangan Rp2 triliun tersebut.

"Dan kemudian, penyidik dengan adanya saldo tak mencukupi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini," ucap Argo.

Penyelidikan itu, kata Argo, untuk menggali motif dan maksud dari Heriyanti, yang hendak melakukan sumbangan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun.

"Kemudian penyidik akan mencari apa-apa motif, apa maksudnya, kepada yang punya itikad baik menyumbang Covid di Sumsel," tutup Argo.

 

Sesak Nafas

Terpisah, mengeluh sesak nafas, Heryanti tak bisa menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (3/8). Ambulans pun sampai 3 kali bolak-balik ke rumahnya.

Kadinkes Sumsel, Lesty Nurainy, mengatakan ditelepon oleh dr Prof Hardi Darmawan dan minta agar mengirim tenaga medis untuk memeriksa kondisi kesehatan Heryanti.

"Ditelepon Prof Hardi," kata Lesty, Rabu (4/8).

Menurutnya, informasi dari tim medis Heryanty mengalami sesak nafas akibat kelelahan. Meski begitu, ia tidak dapat merinci lebih lanjut kondisi kesehatan Heryanti.

"Sesak napas, mungkin sudah disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit," kayanya.

Diketahui, hingga Selasa (3/8/2021) pukul 22.00 WIB, kemarin, 3 kali tim medis yang menggunakan ambulans dari Dinkes Provinsi Sumsel mendatangi rumah Heryanti.

Pantau di lapangan, ambulans yang berisikan 3 orang tenaga medis itu pertama kali datang sekitar pukul 14.43 WIB di rumah yang berada di Jalan Tugu Mulyo, Palembang.

"Ibu Heryanty yang menelepon Kadinkes minta kita datang kesini untuk mengecek kondisi kesehatannya, " kata salah seorang petugas medis.

Kedua, ambulans itu datang lagi pada pukul 16.30 WIB. Kali ini tim medis hanya mengantarkan tabung oksigen untuk Heryanti yang diduga mengalami sesak napas.

Selanjutnya, yang ketiga pukul 19.27 WIB. Petugas masuk ke dalam rumah dan keluar pada pukul 19.43 WIB. Saat itu, Kanit II Jatanras Polda Sumsel, Kompol Bakhtiar sempat menanyakan terkait sakit yang diderita Heryanti.

"Sakit apa?," tanya Kompol Bakhtiar kepada petugas medis.

Pertanyaan itu ternyata tidak dijawab. Salah seorang petugas medis pun meminta maaf dengan alasan bukan wewenang mereka untuk memberikan keterangan.

"Maaf pak, bukan kami tidak mau komentar ini bukan kewenangan kami. Kami hanya ditugaskan saja,  takut salah, " katanya menjawab pertanyaan Kompol Bakhtiar. jk

Berita Terbaru

BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan

BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan

Rabu, 30 Sep 2026 10:09 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dan BLUD resmi dibentuk. Gubernur Jatim menerbitkan Pergub No 13 Tahun 2026…

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan mengantarkan RSUD Bantarangin Ponorogo meraih penghargaan Trusted H…

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur terus memperkuat perannya sebagai wadah sinergi antarpilar usaha, membangun jejaring, serta m…

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perut Lisa Andriana tampak membesar saat terdakwa kasus dugaan penyekapan lansia itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri…

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan…

JPU PUTAR BALIK FAKTA

JPU PUTAR BALIK FAKTA

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Majelis Hakim Yth, Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak. Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah…