Perawat Ditangkap Diduga Timbun Obat Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yursi Yunus menunjukkan barang bukti obat-obat Covid-19 yang ditimbun oleh oknum perawat dan 21 pelaku lain. SP/Erick
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yursi Yunus menunjukkan barang bukti obat-obat Covid-19 yang ditimbun oleh oknum perawat dan 21 pelaku lain. SP/Erick

i

Kumpulkan Sisa Obat dari Pasien yang Sudah Meninggal

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Mereka ditangkap di Jakarta, salah satu tersangka yang ditangkap adalah perawat.

Kombes Pol Mukti Juharsa Dirresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, sebanyak 24 pelaku yang ditangkap bersama barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, dari ke 24 pelaku yang ditangkap di antaranya seorang perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Perawat itu berinsial RS.

Modusnya, kata Yusri, perawat RS tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini,” kata Yusri.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

Selain perawat RS, adapun inisial para tersangka lain, yakni BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD.  Barang bukti yang disita dari para tersangka masing-masing berbagai obat terapi Covid-19 seperti Avigan, Favipiravir, Actemra, Actemra, Fluvir, Acelystaine, Oseltamivir, Azithromycin dan Ivermectin

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. erk/cr2/rmc

 

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…