Putusan Onslag, Hakim Bebaskan Handayani Pao dari Segala Tuntutan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

Diduga Tampung dan Pencucian Uang Milik Bandar Narkoba Sekitar Rp. 32 Miliar

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (onslag van recht vervolging) terhadap Handayani Pao Thien Tjiu, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak sependapat dengan vonis tersebut, Jaksa Penuntut langsung mengajukan Kasasi.

Sebelumnya oleh Jaksa Kejari Surabaya, terdakwa Handayani yang adalah Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara karena menampung uang milik Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Majelis Hakim PN Surabaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,  tetapi merupakan perbuatan di ranah perdata. 

“Melepaskan terdakwa Handayani Pao Thien Tjiu dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jum'at (06/08/2021).

Diketahui, Handayani Pao Thien Tjiu ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020. 

Handayani memiliki sembilan rekening di dua Bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT Multindo Putra Perkasa (MPP) itu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya. 

Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba Sancai dengan kedok penukaran valuta asing.

Diketahui pula, di Pengadilan Negeri Semarang Cristian alias Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018

Dikonfirmasi selesai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis menyatakan kecewa berat terhadap vonis onslah tersebut. 

Dia menilai majelis hakim tidak menggunakan tiga kajian dakwaannya yaitu, ke Satu primer Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU, atau Kedua Primer Pasal 3 TPPU subsider Pasal 4 dan Lebih Subsider Pasal 5

"Majelis hakim tadi hanya buktikan dakwaan Primer Pasal 3 TPPU saja. Mestinya dia harus buktikan juga Pasal 137nya, kalau tidak terbukti lepaskan. Majelis hakim harusnya buktikan semua Pasal itu. Ini kok yang dia buktikan Pasal 3 tok, narkotikanya tidak dibuktikan,” urai Jaksa Darwis.

Menurut Darwis minimal majelis hakim mestinya harus buktikan salah satu dakwaan kami yang yang paling atas,  "Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU dulu," sambungnya. nbd

Berita Terbaru

Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran

Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran

Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (06/05/2026).…

Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026

Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026

Kamis, 07 Mei 2026 10:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya mengakselerasi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026…

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelantikan DR. Tonic Tangkau SH MH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia…

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…