Putusan Onslag, Hakim Bebaskan Handayani Pao dari Segala Tuntutan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

Diduga Tampung dan Pencucian Uang Milik Bandar Narkoba Sekitar Rp. 32 Miliar

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (onslag van recht vervolging) terhadap Handayani Pao Thien Tjiu, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak sependapat dengan vonis tersebut, Jaksa Penuntut langsung mengajukan Kasasi.

Sebelumnya oleh Jaksa Kejari Surabaya, terdakwa Handayani yang adalah Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara karena menampung uang milik Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Majelis Hakim PN Surabaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,  tetapi merupakan perbuatan di ranah perdata. 

“Melepaskan terdakwa Handayani Pao Thien Tjiu dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jum'at (06/08/2021).

Diketahui, Handayani Pao Thien Tjiu ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020. 

Handayani memiliki sembilan rekening di dua Bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT Multindo Putra Perkasa (MPP) itu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya. 

Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba Sancai dengan kedok penukaran valuta asing.

Diketahui pula, di Pengadilan Negeri Semarang Cristian alias Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018

Dikonfirmasi selesai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis menyatakan kecewa berat terhadap vonis onslah tersebut. 

Dia menilai majelis hakim tidak menggunakan tiga kajian dakwaannya yaitu, ke Satu primer Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU, atau Kedua Primer Pasal 3 TPPU subsider Pasal 4 dan Lebih Subsider Pasal 5

"Majelis hakim tadi hanya buktikan dakwaan Primer Pasal 3 TPPU saja. Mestinya dia harus buktikan juga Pasal 137nya, kalau tidak terbukti lepaskan. Majelis hakim harusnya buktikan semua Pasal itu. Ini kok yang dia buktikan Pasal 3 tok, narkotikanya tidak dibuktikan,” urai Jaksa Darwis.

Menurut Darwis minimal majelis hakim mestinya harus buktikan salah satu dakwaan kami yang yang paling atas,  "Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU dulu," sambungnya. nbd

Berita Terbaru

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Semarak pertandingan sepak bola Piala Presiden Elite 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, turut didukung oleh keandalan pasokan …

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT)…

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebanyak 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Madiun Tahun 2026 resmi memulai pemusatan pen…

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan bagi…

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya melalui dukungan…

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka melestarikan seni dan budaya Jawa Timur, sekaligus mendukung proses regenerasi bagi seniman muda di Kota Pahlawan,…