Putusan Onslag, Hakim Bebaskan Handayani Pao dari Segala Tuntutan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

Diduga Tampung dan Pencucian Uang Milik Bandar Narkoba Sekitar Rp. 32 Miliar

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (onslag van recht vervolging) terhadap Handayani Pao Thien Tjiu, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak sependapat dengan vonis tersebut, Jaksa Penuntut langsung mengajukan Kasasi.

Sebelumnya oleh Jaksa Kejari Surabaya, terdakwa Handayani yang adalah Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara karena menampung uang milik Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Majelis Hakim PN Surabaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,  tetapi merupakan perbuatan di ranah perdata. 

“Melepaskan terdakwa Handayani Pao Thien Tjiu dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jum'at (06/08/2021).

Diketahui, Handayani Pao Thien Tjiu ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020. 

Handayani memiliki sembilan rekening di dua Bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT Multindo Putra Perkasa (MPP) itu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya. 

Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba Sancai dengan kedok penukaran valuta asing.

Diketahui pula, di Pengadilan Negeri Semarang Cristian alias Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018

Dikonfirmasi selesai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis menyatakan kecewa berat terhadap vonis onslah tersebut. 

Dia menilai majelis hakim tidak menggunakan tiga kajian dakwaannya yaitu, ke Satu primer Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU, atau Kedua Primer Pasal 3 TPPU subsider Pasal 4 dan Lebih Subsider Pasal 5

"Majelis hakim tadi hanya buktikan dakwaan Primer Pasal 3 TPPU saja. Mestinya dia harus buktikan juga Pasal 137nya, kalau tidak terbukti lepaskan. Majelis hakim harusnya buktikan semua Pasal itu. Ini kok yang dia buktikan Pasal 3 tok, narkotikanya tidak dibuktikan,” urai Jaksa Darwis.

Menurut Darwis minimal majelis hakim mestinya harus buktikan salah satu dakwaan kami yang yang paling atas,  "Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU dulu," sambungnya. nbd

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…