Putusan Onslag, Hakim Bebaskan Handayani Pao dari Segala Tuntutan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Handayani Pao, saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

Diduga Tampung dan Pencucian Uang Milik Bandar Narkoba Sekitar Rp. 32 Miliar

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (onslag van recht vervolging) terhadap Handayani Pao Thien Tjiu, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak sependapat dengan vonis tersebut, Jaksa Penuntut langsung mengajukan Kasasi.

Sebelumnya oleh Jaksa Kejari Surabaya, terdakwa Handayani yang adalah Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya dituntut dengan pidana selama 10 tahun penjara karena menampung uang milik Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Majelis Hakim PN Surabaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,  tetapi merupakan perbuatan di ranah perdata. 

“Melepaskan terdakwa Handayani Pao Thien Tjiu dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jum'at (06/08/2021).

Diketahui, Handayani Pao Thien Tjiu ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020. 

Handayani memiliki sembilan rekening di dua Bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT Multindo Putra Perkasa (MPP) itu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya. 

Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba Sancai dengan kedok penukaran valuta asing.

Diketahui pula, di Pengadilan Negeri Semarang Cristian alias Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018

Dikonfirmasi selesai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis menyatakan kecewa berat terhadap vonis onslah tersebut. 

Dia menilai majelis hakim tidak menggunakan tiga kajian dakwaannya yaitu, ke Satu primer Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU, atau Kedua Primer Pasal 3 TPPU subsider Pasal 4 dan Lebih Subsider Pasal 5

"Majelis hakim tadi hanya buktikan dakwaan Primer Pasal 3 TPPU saja. Mestinya dia harus buktikan juga Pasal 137nya, kalau tidak terbukti lepaskan. Majelis hakim harusnya buktikan semua Pasal itu. Ini kok yang dia buktikan Pasal 3 tok, narkotikanya tidak dibuktikan,” urai Jaksa Darwis.

Menurut Darwis minimal majelis hakim mestinya harus buktikan salah satu dakwaan kami yang yang paling atas,  "Pasal 138 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU dulu," sambungnya. nbd

Berita Terbaru

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo -Setelah lebih dari empat dekade berpisah, para alumni SDN 1 Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali dipertemukan dalam…