Ketua DPP ILC Jatim dan MACITA Sumenep, Apresiasi Terkait Pemecatan AWK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Feb 2024 17:05 WIB

Ketua DPP ILC Jatim dan MACITA Sumenep, Apresiasi Terkait Pemecatan AWK

i

Moh. Hasan, SH, MH, Ketua Umum DPP MACITA. Tinggal di Surabaya Jawa timur, saat ditemui di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Umum Indonesia La Nyalla Center (ILC) Moh. Hasan SH, MH, dan Ketua perwakilan Daerah Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) Kab. Sumenep, Moh. Faisol Sadamih, S.Sos, mengapresiasi kerja dan sikap tegas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) Republik Indonesia (RI)  Ir. AA La Nyalla Mahmud Mattality.

Setelah viral di Medsos terkait, Pemecatan Arya Wedakarna (AWK) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) pada 2 Februari 2024 lalu, oleh Ketua DPD RI mendapat banyak dukungan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Menurut Hasan, AWK diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dan tata tertib DPD RI, terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung umat Islam di dunia. Kemudian, pernyataan itu mendapat tanggapan dari ketua DPD RI, Ir. AA La Nyalla Mahmud Mattality.

Dikatakan Hasan, proses pemecatan AWK itu bukan murni keputusan dari ketua DPD RI sendiri, tapi melalui proses panjang  dalam persidangan bersama Badan Kehormatan (BK) DPD RI, kemudian diputuskannya, pemberhentian AWK dari jabatan sebagai Anggota DPD RI. Ungkapnya

Apalagi, dikatakan Hasan, AWK itu seringkali melakukan kesalahan terlepas itu disengaja atau pun tidak, sudah menjadi ranah persoalan publik,  jadi sudah hal yang wajar untuk diberhentikan. Pungkasnya.

Sementara, Ketua Macita Kab. Sumenep, Moh. Faisol S.Sos, pernyataan AWK itu sudah seharusnya tidak dipublikasikan kepada publik, mengingat dirinya sebagai publik figur. Kilahnya

Baca Juga: Madura Body Contest Upaya Penggerak Sektor Pariwisata di Sumenep

Jadi, sambungnya, sikap tegas, yang dilakukan oleh Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melakukan pemecatan terhadap AWK merupakan hasil pertimbangan yang benar-benar matang dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Meskipun demikian, kata Faisol, banyak pihak yang merasa kecewa terutama pendukungnya AWK yang memiliki kontrak politik dan mitra kerja, dengan keputusan yang diberikan terhadap AWK oleh Ketua DPD RI.

"Meski banyak yang kecewa dengan keputusan Ketua DPD RI melakukan pemecatan terhadap AWK terutama pendukungnya, namun banyak yang merespon positif terhadap kebijakan pemerintah"

Baca Juga: Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Ramai Pasca Lebaran

Namun, sambungnya, banyak pihak yang mendukung terkait pemecatan AWK dari anggota DPD RI, karena mereka menilai bahwa pernyataan AWK telah mencederai nilai-nilai agama dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Ungkapnya

Faisol juga menuding, pernyataan AWK itu,  telah melanggar hukum, terutama dalam pasal 156a tentang penghinaan terhadap agama, jadi apa yang disampaikan oleh AWK telah membuat kegaduhan dan SARA. 

Oleh karenanya kata Faisol, "Proses hukum bagi AWK harus terus berlanjut, ia ingin memastikan bahwa keadilan harus ditegakkan, dengan demikian, setidaknya menjadi pengingat bagi para anggota parlemen untuk selalu menjaga etika dan perilakunya. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU