Ketua DPP ILC Jatim dan MACITA Sumenep, Apresiasi Terkait Pemecatan AWK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moh. Hasan, SH, MH, Ketua Umum DPP MACITA. Tinggal di Surabaya Jawa timur, saat ditemui di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Moh. Hasan, SH, MH, Ketua Umum DPP MACITA. Tinggal di Surabaya Jawa timur, saat ditemui di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Umum Indonesia La Nyalla Center (ILC) Moh. Hasan SH, MH, dan Ketua perwakilan Daerah Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) Kab. Sumenep, Moh. Faisol Sadamih, S.Sos, mengapresiasi kerja dan sikap tegas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) Republik Indonesia (RI)  Ir. AA La Nyalla Mahmud Mattality.

Setelah viral di Medsos terkait, Pemecatan Arya Wedakarna (AWK) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) pada 2 Februari 2024 lalu, oleh Ketua DPD RI mendapat banyak dukungan.

Menurut Hasan, AWK diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dan tata tertib DPD RI, terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung umat Islam di dunia. Kemudian, pernyataan itu mendapat tanggapan dari ketua DPD RI, Ir. AA La Nyalla Mahmud Mattality.

Dikatakan Hasan, proses pemecatan AWK itu bukan murni keputusan dari ketua DPD RI sendiri, tapi melalui proses panjang  dalam persidangan bersama Badan Kehormatan (BK) DPD RI, kemudian diputuskannya, pemberhentian AWK dari jabatan sebagai Anggota DPD RI. Ungkapnya

Apalagi, dikatakan Hasan, AWK itu seringkali melakukan kesalahan terlepas itu disengaja atau pun tidak, sudah menjadi ranah persoalan publik,  jadi sudah hal yang wajar untuk diberhentikan. Pungkasnya.

Sementara, Ketua Macita Kab. Sumenep, Moh. Faisol S.Sos, pernyataan AWK itu sudah seharusnya tidak dipublikasikan kepada publik, mengingat dirinya sebagai publik figur. Kilahnya

Jadi, sambungnya, sikap tegas, yang dilakukan oleh Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melakukan pemecatan terhadap AWK merupakan hasil pertimbangan yang benar-benar matang dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Meskipun demikian, kata Faisol, banyak pihak yang merasa kecewa terutama pendukungnya AWK yang memiliki kontrak politik dan mitra kerja, dengan keputusan yang diberikan terhadap AWK oleh Ketua DPD RI.

"Meski banyak yang kecewa dengan keputusan Ketua DPD RI melakukan pemecatan terhadap AWK terutama pendukungnya, namun banyak yang merespon positif terhadap kebijakan pemerintah"

Namun, sambungnya, banyak pihak yang mendukung terkait pemecatan AWK dari anggota DPD RI, karena mereka menilai bahwa pernyataan AWK telah mencederai nilai-nilai agama dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Ungkapnya

Faisol juga menuding, pernyataan AWK itu,  telah melanggar hukum, terutama dalam pasal 156a tentang penghinaan terhadap agama, jadi apa yang disampaikan oleh AWK telah membuat kegaduhan dan SARA. 

Oleh karenanya kata Faisol, "Proses hukum bagi AWK harus terus berlanjut, ia ingin memastikan bahwa keadilan harus ditegakkan, dengan demikian, setidaknya menjadi pengingat bagi para anggota parlemen untuk selalu menjaga etika dan perilakunya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…