Bandit Motor asal Pasuruan Tertangkap di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat menanyai pelaku dalam rilis.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat menanyai pelaku dalam rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di saat pemberlakukan PPKM 4.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Buasil alias Iwan (23), warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tersebut merupakan spesialis curanmor yang beraksi di beberapa kota dan kabupaten.

“Pelaku beraksi di beberapa kabupaten,” katanya saat konferensi pers di Markas Komando Polres Mojokerto, Jumat (13/8/2021).

Diketahui, pelaku tersebut beraksi di area halaman parkir Alfamart, jalan raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada 26 Juli 2021 sekira pukul 07.15 WIB.

Saat itu, pelaku menggasak sepeda motor Scoopy warna merah milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Donny menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, tim Satya Hapabru bentukan Polres Mojokerto bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari pelaku.

“Pelaku berhasil kami indentifikasi dari CCTV di TKP. Teridentifikasi ada satu orang tersangka,” jelasnya.

Kemudian tim berhasil menemukan keberadaan tersangka di pasar buah, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 sekira pukul 13.35 WIB.

“Kita mengamankan Iwan di wilayah Mojosari yang mana pelaku ini merupakan resedivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.

Hasil dari interogasi terhadap Iwan, ia beraksi bersama temannya yang juga warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, yaitu, Rohman (23). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

Iwan yang tertangkap berperan sebagai pengambil motor, sedangkan Rohman sebagai pematau situasi dan mencari sasaran kendaraan bermotor.

“Iwan mengambil sepeda dengan cara merusak lubang kunci motor,” ujar Donny.

Masih kata Donny, selanjutnya pelaku menjual sepeda motor kepada seorang pria bernama Sundari yang juga warga Pasuruan.

Akan tetapi, saat hendak dilakukan penangkapan di daerah Pasuruan, Rohman dan Sundari telah mencium pergerakan petugas kepolisian. Keduanya berhasil melarikan dirinya.

“Pelaku R dan S saat ini berstatus DPO,” tandasnya.

Polisi hanya menemukan barang bukti berupa 5 sepeda motor di kediaman Sundari, salah satunya sepeda motor Scoopy warna merah milik korban di curanmor di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sok atau gagang kunci, 3mpat kunci leter T, lima kunci sepeda motor berbagai merek, sebuah magnet pembuka tutup kunci, satu sweter jumper warna abu-abu kombinasi merah dan biru, satu celana pendek jeans, sebuah helm merk INK, sepasang sandal warna hitam, sebuah dosbook ponsel, sebuah ponsel merek Oppo, sepuluh pelat nomor, dan sebuah flasdisk.

Dony menambahkan, hingga sampai saat ini tim Satya Haprabu dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut.

“Diindikasikan sudah 10 unit kendaraan bermotor yang diambil tersangka dan jaringannya. Namun tim akan melakukan pengembangan kasus pencurian antar kota ini, yaitu, antar Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Surabay, dan mungkin juga wilayah lainnya,” imbuhnya.

Sementara, pelaku Iwan mengaku telah beraksi 7 kali dan mendapatkan hasil dari penjualan speda curiaanya ke Sundari sebesar Rp. 3 juta.

Kepada Polisi, Iwan mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

“Saya sudah melakukan 7 kali, dapat Rp. 3 juta dari penjualannya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” katanya.

Pada saatkonferensi pers, korban Aura Ardita pemilik Scoopy warna merah juga didatangkan. Sepada miliknya akan dikembalikan kepadanya dengan stus pinjam pakai sampai persidangan selesai.

Akibat perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum maximal 9 tahun penjara.

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…