Dewan Minta Pembatasan Mal di Surabaya Diperlonggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya diminta untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen  menjadi 30-40 persen mengingat besarnya biaya operasional yang ditanggung pemilik tennant.SP/IST
Pemkot Surabaya diminta untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen  menjadi 30-40 persen mengingat besarnya biaya operasional yang ditanggung pemilik tennant.SP/IST

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Alfian Limardi meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen  menjadi 30-40 persen mengingat besarnya biaya operasional yang ditanggung pemilik tennant. "Ini agar antara omzet dan biaya operasional dari pemilik tennant imbang," kata Alfian Limardi, Minggu (15/8).

Ia mengatakan pihaknya berharap dengan beroperasinya mal di Surabaya bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel yang terpuruk akibat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hanya saja, lanjut dia, pengunjung mal masih dibatasi 25 persen sementara di sisi lain pemilik tenant harus menanggung biaya operasional yang besar selama hampir sebulan lebih libur karena ada PPKM darurat pada Juli hingga Agustus lalu."Meski mal beroperasi, namun apakah omzet para pemilik tennant ini seimbang dengan biaya operasional. Kalau tidak imbang, ya, percuma saja, artinya pemilik tenant tetap merugi," ujarnya.

Ia menambahkan sering bertukar pikiran dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Keluhan mayoritas pengusaha sama yakni berat harus menanggung biaya operasional listrik. Bahkan, lanjut dia, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM, mengeluhkan pembayaran listrik. Meski meteran listriknya berubah turun karena memang restoran dan kafe di mal tidak beroperasi karena PPKM, tapi biaya abonemen listriknya tidak berubah.

Bayangkan, lanjut Alfian, jika pengusaha restoran dan kafe harus membayar abodemen listrik setiap bulan minimal Rp 11 juta saja, sementara usaha restorannya tutup karena mal juga tidak beroperasi. Tentunya, kata ini, membuat pusing para pengusaha restoran dan kafe saat bayar listrik."Kalau memang mal boleh beroperasi lagi dengan catatan pengunjung sudah vaksin. Maka kalau bisa jumlah pengunjung jangan hanya dibatasi 25 persen melainkan harus 30-40 persen biar antara omzet dan biaya operasional imbang," katanya.

Terkait beroperasinya mal walaupun PPKM Level 4 dilonggarkan, Alfian menjelaskan, sejak awal PPKM sebenarnya ia punya ide bagaimana Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat, agar mal tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin, bahkan karyawan mal juga wajib divaksin."Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional Covid-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi. Jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan. Artinya masyarakat banyak peluang bisa melakukan vaksinasi Covid-19," katanya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan pihaknya menyiapkan QR Code di mal-mal di Surabaya setelah ada aturan baru pengunjung masuk mal harus memperlihatkan kartu atau sertifikat telah divaksin. "Sebelum masuk mal, pegawai dan pengunjung harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama," kata Sutandi. sb4/na

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…