Bejat, Anak 11 Tahun Digauli Ayah hingga Hamil dan Melahirkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SWN saat dicecar pertanyaan oleh Kapolres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021) siang.
SWN saat dicecar pertanyaan oleh Kapolres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021) siang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Tugas orangtua adalah mendidik dan melindungi anaknya. Namun tidak dengan SWN (37). pria warga kecamatan Sekar kabupaten Ponorogo itu justru menghancurkan masa depan anaknya dengan menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun berulang kali.

Mirisnya, aksi persetubuhan tersebut membuat korban hamil dan melahirkan bayi prematur. Bayi yang sudah lahir tersebut saat ini berusia enam bulan dan korban saat ini sedang menjalani perawatan keluarga.

Dalam pemeriksaan pelaku, korban serta saksi, terungkap bahwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Januari 2021.

"Awalnya dapat laporan dari warga dan famili. Kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak bapak korban ini awal mencabuli anak kandungnya pada Januari 2021," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (25/8/2021).

Pelaku nekat melakukan persetubuhan terhadap anak kandung karena nafsu. Persetubuhan terjadi saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani.

"Murni karena nafsu saja. Dilakukannya di rumah saat siang hari karena istri di sawah. Kalau menurut pengakuan pelaku sekitar 9 kali setubuhi anaknya itu," imbuh Pandia.

Korban terpaksa menuruti kemauan sang ayah karena dibentak dan diancam. Kini proses hukum sedang berjalan, dan korban telah melahirkan bayi prematur. Korban mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.

Tersangka mengancam dan menakut-nakuti anaknya saat mau melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih kembali," imbuhnya.

Pelaku  persetubuhan dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

Berita Terbaru

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-50 dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat (…

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…