Mahasiswa IAIN Kediri Demo Tuntut Dosen Cabul Dihukum Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa dan penjaga keamanan kampus terlibat adu dorong dan adu mulut.
Mahasiswa dan penjaga keamanan kampus terlibat adu dorong dan adu mulut.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Belasan mahasiswa IAIN Kediri melakukan unjuk rasa ke gedung rektorat. Unjuk rasa dilakukan menyorot aksi pelecehan seorang dosen IAIN Kediri terhadap mahasiswi.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas saat mahasiswa dan penjaga keamanan kampus terlibat adu dorong dan adu mulut.

Aksi yang mengatasnamakan Aliansi mahasiswa IAIN Kediri ini menuntut hukuman lebih berat kepada pelaku dugaan pelecehan seksual.

"Tuntutan dari kami sendiri membawa pelaku ini ke ranah hukum," ungkap Korlap Aksi Kholifah Putri dalam orasinya, Jumat (27/8/2021).

Selain itu mahasiswa juga menuntut untuk memberikan keadilan bagi korban dengan pendampingan psikis. Karena memang seharusnya sebuah kampus harus menciptakan ruang aman, dalam kasus ini khususnya bagi para mahasiswinya.

"Sangat disayangkan kami tadi tidak ditemui oleh Pak Rektor, yang menemui kami tadi Warek 1 dan Warek 2," imbuhnya.

Kholifah juga mengatakan aksi ini ke depan akan dilakukan lagi jika tidak ada tindak lanjut dari kasus tersebut oleh kampus.

"Jika ini nanti tidak ada perkembangan kasusnya, kami akan menggelar aksi lebih besar dari ini," kata Kholifah

Dalam aksi tersebut,  mahasiswa yang berdemo sempat terlibat aksi dorong dan adu mulut serta nyaris baku hantam. Beruntung kedua belah pihak dapat menahan diri.

Mahasiswa juga sempat melakukan aksi bakar ban di halaman kantor rektorat hingga membuat asap hitam mengepul di sekitar kampus IAIN.

Diketahui, seorang dosen Fakultas Ushuluddin tersangkut dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya saat si mahasiswi melakukan bimbingan skripsi. Setelah ada laporan, sang dosen yang juga merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Al-Qur'an dan Hadits (IAT) tersebut dijatuhi sanksi.

Sanksi pertama bakal dilakukan penurunan jabatan kepada pelaku. Kedua, pelaku tidak diperbolehkan mendapat kenaikan pangkat selama waktu 2 tahun. Sanksi ketiga, sang dosen tidak boleh melakukan bimbingan skripsi kepada mahasiswa IAIN selama 2 semester.

 

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…