30 Agustus, PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level II dan III Digelar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Agu 2021 10:41 WIB

30 Agustus, PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level II dan III Digelar

i

PTM terbatas sudah bisa dimulai pada 30 Agustus 2021.SP/IST

 

SURABAYAPAGI, Surabaya –  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan Kota/ Kabupaten yang melaksanaan PPKM di Level II dan III dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Baca Juga: Hasil Tim Identifikasi, Kadindik Jatim Sebut Ada Kesalahan SOP Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan PTM terbatas ini sudah bisa dimulai pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Komisi B Minta Dinas Peternakan Jatim Waspada Wabah LSD

"Tapi masih belum boleh 100 persen. Yang masuk hanya diperbolehkan 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal," ujar Wahid Wahyudi,kemarin.

Selan itu, PTM terbatas juga masih berlangsung secara blended learning, yaitu masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah.

Baca Juga: Pengmas Farmasi Unair 2022, Dorong Pola Hidup Sehat Bagi Siswa SMP

"Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi PTM, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh," ucap WW, sapaan akrabnya.

Untuk menunjang blended learning, Dinas Pendidikan Jatim memiliki inovasi baru berupa aplikasi Jatim Cerdas Ruang Belajar.

Dengan aplikasi ini, kata dia, siswa dari rumah bisa mengikuti pembelajaran secara interaktif terhadap pembelajaran yang ada di dalam kelas.

"Bisa komunikasi dengan gurunya, juga bisa berdiskusi dengan teman-temannya yang ikut pembelajaran di dalam kelas," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim tersebut.

Sementara itu, percepatan vaksinasi terus dilakukan secara masif, khususnya untuk remaja berusia 12-17 tahun dengan menggunakan Vaksin Sinovac sekaligus menunjang digelarnya PTM terbatas, terutama siswa SMA/SMK atau SLB.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta untuk dimaksimalkan penggunaannya bagi pelajar agar masing-masing kabupaten/kota yang sudah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas relatif lebih aman.

"Karena pada dasarnya yang wajib divaksin gurunya, tenaga pendidik dan kependidikan harus divaksin. Sekarang kalau muridnya sudah tervaksin, maka tingkat perlindungan saat proses PTM bisa maksimal dan semua merasa terlindungi," tutur dia.

Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak dua kali dalam sepekan, paling lama empat jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, disertai surat izin dari orang tua.sb1/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU