Tukang Parkir di Jombang Setubuhi 2 Anak Kandungnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani saat pers rilis
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani saat pers rilis

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Perlakuan HRS terhadap anaknya sungguh keterlaluan. Bukannya melindungi dan menyayangi sang anak, ia malah menghancurkan masa depan anaknya karena tak dapat menahan nafsunya. Mirisnya, korban tak hanya 1, melainkan dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Data yang didapat, pria bejat tersebut bernama HRS (36), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sedangkan kedua putrinya yang menjadi korban, sebut saja Mawar (16) dan Cempaka (15). Bahkan persetubuhan sedarah itu dilakukan berkali-kali.

Peristiwa tak bermoral tersebut terungkap atas laporan ibu kandung korban berinisial SUM. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan membawa pelaku ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengungkapkan bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan HRS terhadap kedua putri kandungnya itu dilakukan pada awal tahun 2018 silam serta Juni 2021 lalu.

Agus menjelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan pada awal tahun 2018 itu ditujukan kepada anak pertamanya, Mawar. Bapak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini menyetubuhi Mawar saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 sekitar pukul 24.00 WIB.

"Persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di dalam kamar jam 24.00 WIB," ujar Ipda Agus, Selasa (31/8/2021).

Tak puas dengan anak pertamanya, kemudian pelaku memperkosa anak keduanya, Cempaka hingga 4 kali yang terjadi pada Juni 2021 lalu

"Persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB, kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB, dan kembali dilakukan pada 27 Juni, serta terakhir 4 Agustus lalu. Yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil," terang Agus.

Diceritakan Agus, saat itu ibunya sedang masak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentahg perlindungan anak.

"Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupak pakaian kedua korban. Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkas Agus.

 

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…