Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA) memberikan keterangan di persidangan. SP/Budi Mulyono
Saksi Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA) memberikan keterangan di persidangan. SP/Budi Mulyono

i

Terima Modal Rp 8 Miliar, untuk Tambang di Barito Hanya Fiktif

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto butuh Rp 8 miliar untuk mengelola tambang batu bara di Barito, Kalimantan Tengah. Mereka menawari Imam Utomo untuk memodalinya. Jika sepakat, keduanya menjanjikan fee kepada pemodal setiap penambangan. Hadi juga menjaminkan rumah di Rungkut agar lebih meyakinkan calon kongsinya. 

Jaksa penuntut umum Darmawati Lahang dalam dakwaannya menyatakan, Fadjar bersama Mujiono Moekmin Putra dari PT Antang Patahu Meaning (APM) datang ke rumah Purwanto, direktur PT Kapuas Jambrud Sejahtera (KJS) di Gayungsari pada 2017 lalu. Keduanya mengaku punya tambang batu bara di lahan PT Berkala International (BI) di Barito. Mereka menawari PT KJS sebagai pendananya. Purwanto lantas menyampaikan tawaran itu ke Imam selaku komisaris PT KJS. 

 

Fadjar dan Mujiono bertemu Imam untuk menjajaki penawarannya. Fadjar meyakinkan telah menguasai proyek dan tambang di lahan tersebut dengan menunjukkan bukti dua surat keputusan (SK) Bupati Barito Timur yang masing-masing tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan penambangan batu bara dan izin usaha penambangan operasi produksi. 

"Mendengar penjelasan terdakwa Fadjar, saksi Imam Utomo tertarik bekerja sama tetapi PT KJS tidak memiliki dana yang diminta terdakwa sebesar Rp 8,8 miliar," ujar jaksa Darmawati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (01/09/2021).

Imam lantas meminta bantuan modal kepada Soedono Margono. Soedono bersedia memodali Rp 8 miliar melalui Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA). Mereka sepakat bahwa nantinya penjualan hasil tambang batu bara akan diprioritaskan ke PT KEA. Sedangkan PT KJS akan diberikan fee Rp 30.000 per metrik ton (MT). 

Imam minta jaminan kepada Fadjar untuk pencairan modal. Fadjar kemudian mengajak Hadi sebagai pihak penjamin. Hadi menjaminkan dua unit rumah di Rungkut. Namun, sertifikatnya masih di notaris karena dalam proses balik nama dari pemilik lama ke Hadi. Setelah itu, mereka membuat perjanjian kerjasama bisnis di hadapan notaris. Pihak pertama Mujiono sebagai pengelola tambang, Imam sebagai pemodal dan Hadi sebagai penjamin.

Notaris sempat menolak membuatkan akta perjanjian karena PT APM belum berbadan hukum. Akhirnya disepakati perjanjian atas nama perorangan, bukan atas nama perusahaan. Imam sempat meminta anak buahnya mengecek tambang ke lokasi. Setelah mendapatkan informasi tambang memang benar ada, Imam mentransfer Rp 8 miliar secara bertahap hingga lima kali ke rekening Fadjar. 

Namun, uang itu dibagi oleh Fadjar ke Purwanto Rp 700 juta dan ke Hadi Rp 4,55 miliar. Sisanya Rp 2,75 miliar digunakan untuk operasional penambangan. Fadjar berharap hasil penambangan batu bara bisa diberikan ke Imam. Kenyataannya, penambangan tidak berjalan dan operasionalnya berhenti. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar.

Franky menyatakan, hingga kini, tidak ada modal yang dikembalikan terdakwa Fadjar. Menurut dia, setelah dicek, tambang itu tidak bisa beroperasi karena PT APM belum memiliki legalitas. Padahal, saat menyampaikan penawaran kerjasama bisnis, Fadjar meyakinkan bahwa semuanya sudah beres dan sudah siap menambang. 

Setelah sekian lama menunggu modal yang tidak kunjung dikembalikan, pemodal berencana akan mengeksekusi rumah yang dijaminkan Hadi. Namun, aset itu ternyata dijaminkan lagi oleh Hadi ke orang lain. "Sewaktu jaminan akan dieksekusi ada masalah dengan orang lain," kata saksi Franky. 

Sementara itu, terdakwa Fadjar mengaku bahwa dirinya sudah mulai menambang. Tambang berhenti beroperasi bukan karena perusahaannya tidak berbadan hukum. "Di tambang sudah ada pekerjaan. Sudah dicek sama Purwanto. Kami hanya kekurangan dana saja," ujar Fadjar.

Secara terpisah, pengacara Hadi, Paulus Gondo Wijoyo menyatakan, perkara ini sebenarnya perdata, bukan pidana. Saat aset dijaminkan, masih berstatus sebagai milik orang lain. Ketika dana cair, Hadi utang ke Fadjar untuk proses balik nama dari pemilik lama menjadi atas nama dia. Setelah itu, aset baru dijaminkan ke orang lain ketika sudah balik nama. 

"Ketika perjanjian penjaminan, aset belum dijaminkan ke orang lain. Jadi, ini wanprestasi karen klien kami tidak memenuhi perjanjian jaminan," kata Paulus. nbd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…