Gugatan Rp 737 T Warisan Konglomerat Eka Tjipta, Kemarin Dibuka Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Freddy Widjaja.
Freddy Widjaja.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan kisruh rebutan harta antar anak Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas , berlanjut di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin (1/9/2021).

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Majelis hakim menentukan jadwal sidang replik dan duplik, pada 8 September. Hari ini agenda sidang replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja.

Lalu pada 15 September agendanya duplik dari tergugat. Dan pada 23 September agenda sidang pembuktian. Disepakati 3 November pembacaan putusan.

 

Gugat Saudara Tirinya

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Sidang tersebut berlangsung 30 menit yang agendanya adalah pembacaan pokok perkara tidak dibacakan tetapi dianggap dibacakan. Selanjutnya dilanjut atas jawaban daripada lima tergugat dari 2 sampai 6

Hakim mengingatkan bahwa pihak tergugat, lebih khusus kepada tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja dari sidang pertama hingga sekarang pihak tergugat dan pengacara tidak hadir.

“Ini sidang sudah terlalu lama, tergugat hadir tidak hadir, sidang tetap berlanjut,” kata hakim ketua.

Sementara Freddy Widjaja mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan hakim karena melanjutkan sidang perkara tersebut.

“Saya menilai hakim cukup profesional dalam menangani sengketa hak waris Sinarmas Grup ini,” ujarnya.

Gugatan yang diajukan sejak tahun 2019, sering gagal karena mediasi.  Akhirnya Freddy Widjaja dengan lima saudara tirinya berujung pada sidang gugatan.

Freddy menuturkan, dalam gugatan, ia akan membatalkan akta wasiat No. 60 pada tanggal 25 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Winanto Wiryomartani. Akte ini bertentangan dengan hukum.

Dalam dokumen akta wasiat tersebut tertulis, para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tegugat IV dan Tegugat V, selain menerima uang tunai masing-masing sebesar Rp 2 miliar, para tergugat tersebut juga diberikan wasiat menerima sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) yang menyebabkan tertutupnya hak penggugat sebagai waris dari Eka Tjipta Widjaja serta mengakibatnya kelima tergugat tersebut yang berhak mewarisi sisa uang atau harta peninggalan milik mendiang Eka Tjipta.

"Maka, surat wasiat nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Winanto Wiryomartani di Jakarta telah bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis dokumen gugatan tersebut.

Sebelumnya, Freddy telah melakukan upaya mediasi, namun selalu kandas. Terkait pembacaan gugatan tersebut, Freddy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas.

"Copy bukti-bukti akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai," kata Freddy menambahkan. n jk, erc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…