Tanam Ganja di Kos, Warga Lumajang Diamankan Polres Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021).
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - TB (30), pria dari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena memiliki ganja.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.

"Keseluruhan barang bukti diakui tersangka milik sendiri. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan, yang bersangkutan ini mengaku memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang," kata Bagoes di Kabupaten Malang, Jumat (3/9).

Bagoes menjelaskan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lumajang tersebut, ditangkap oleh petugas pada saat berada di sebuah indekos, di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Menurut Bagoes, ganja yang dimiliki tersangka merupakan hasil yang ditanam sendiri oleh pelaku. Pelaku menanam ganja di ladang miliknya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia menambahkan tersangka mengaku mendapatkan benih ganja pada saat bekerja di Bali. Saat itu, tersangka membeli satu buah paket berisi daun, ranting, dan biji ganja kepada seseorang yang tidak dikenal, berinisial IW.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alah satu rumah di Desa Sumberpasir dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…