Tanam Ganja di Kos, Warga Lumajang Diamankan Polres Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021).
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - TB (30), pria dari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena memiliki ganja.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.

"Keseluruhan barang bukti diakui tersangka milik sendiri. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan, yang bersangkutan ini mengaku memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang," kata Bagoes di Kabupaten Malang, Jumat (3/9).

Bagoes menjelaskan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lumajang tersebut, ditangkap oleh petugas pada saat berada di sebuah indekos, di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Menurut Bagoes, ganja yang dimiliki tersangka merupakan hasil yang ditanam sendiri oleh pelaku. Pelaku menanam ganja di ladang miliknya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia menambahkan tersangka mengaku mendapatkan benih ganja pada saat bekerja di Bali. Saat itu, tersangka membeli satu buah paket berisi daun, ranting, dan biji ganja kepada seseorang yang tidak dikenal, berinisial IW.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alah satu rumah di Desa Sumberpasir dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…