Tanam Ganja di Kos, Warga Lumajang Diamankan Polres Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021).
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - TB (30), pria dari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena memiliki ganja.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.

"Keseluruhan barang bukti diakui tersangka milik sendiri. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan, yang bersangkutan ini mengaku memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang," kata Bagoes di Kabupaten Malang, Jumat (3/9).

Bagoes menjelaskan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lumajang tersebut, ditangkap oleh petugas pada saat berada di sebuah indekos, di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Menurut Bagoes, ganja yang dimiliki tersangka merupakan hasil yang ditanam sendiri oleh pelaku. Pelaku menanam ganja di ladang miliknya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia menambahkan tersangka mengaku mendapatkan benih ganja pada saat bekerja di Bali. Saat itu, tersangka membeli satu buah paket berisi daun, ranting, dan biji ganja kepada seseorang yang tidak dikenal, berinisial IW.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alah satu rumah di Desa Sumberpasir dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…