Surabaya di Level 2, Pengusaha Sumringah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Sep 2021 20:32 WIB

Surabaya di Level 2, Pengusaha Sumringah

i

Suasana di cafe Brain Coffee yang sudah mulai didatangi pembeli lagi, Minggu (5/9/2021). SP/Gawang Tangguh

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdasarkan data asesmen situasi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan per tanggal 3 September 2021, wilayah aglomerasi Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) turun level penanganan pandemi Covid-19 dari level 3 menjadi level 2.

“Surabaya bagus sekali karena tingkat positivity rate-nya rendah, 2,77 persen. Sudah kurang dari 5 persen. Tracingnya juga bagus, WHO kan standarnya di atas 15 persen, Surabaya sudah 18,69 persen,” kata Dokter Joni, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan

Capaian tersebut melebihi target Pemerintah Kota Surabaya. Sebelumnya, pada Sabtu (4/9), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan kondisi Covid-19 di Surabaya masuk level 2 minggu depan, yakni pada Senin (13/9).

Bila kondisi Covid-19 Surabaya sudah diturunkan hingga level 2, menurut Eri, perekonomian bisa digerakkan lebih masif.

”Sehingga level 2 mulai bisa menggerakkan ekonomi. Kami akan mengundang semua untuk memberi masukan dan apa yang baru dilakukan. Kesempurnaan ini orang hebat di Surabaya. Pemkot hanya memfasilitasi. Kami tunjukkan ini kekuatan Surabaya,” beber Eri.

Menggeliatnya perekonomian ke arah positif benar-benar diharapkan pelaku usaha di Surabaya. Pasalnya, selama pandemi Corona dan diperparah dengan PPKM, para pengusaha lokal mengalami kerugian besar.

Dzieky, pemilik usaha cafe bernama "Brain Coffee" merasa betapa sengsaranya nasib yang ia alami dalam menjalankan bisnis yang sudah ia rintis sejak tahun 2018. “Terutama soal terbatasnya jam operasional. Otomatis ini menurunkan profit kami,” kata Dizeky pada Surabaya Pagi, Minggu (5/9/2021).

Ia ingin pemerintah memberi support pada eksistensi pengusaha. Karena pengusaha tidak menggantungkan dari APBD atau APBN untuk bertahan dan berkembang. "Harapan untuk ke depannya para pengusaha saling menunjukan effort dan saling bahu membahu dikarenakan kita ini tidak dalam naungan kepemerintahan," ujar Dzieky lagi.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Hal senada diucapkan pengusaha kuliner UMKM di Banyurip Surabaya, Edo (40). Menurutnya, pengusaha kuliner selama ini sangat merasakan beratnya dipukul pandemi. Di mana, para customer mengalami penurunan karena takut tertular Covid 19 kalau makan dari makan dari luar.

Dengan adanya penurunan level ini, ia berharap ada kepercayan publik pada bisnis kuliner kembali normal. “Ayo, beli lagi, produk-produk dari kami. Dijamin deh higienis,”terang pria bertubuh tambun ini dengan wajah ceria.

Ia menambahkan, selama pandemi hingga PPKM, ia terus merugi. Dirinya bertahan hidup dari tabungan yang jumlahnya juga tak banyak. Dirinya juga mengakui masih memilki kewajiban hutang di bank yang harus ia bayar. Beruntung, ada kebijakan restruturisasi dari pemerintah. “Dari awal pandemi, ada kebijakan itu, langsung saya mengajukan. Alhamdulillah di-acc. Coba kalu tidak disetujui bank, entah gimana nasib kita,”terang pria berkulit putih ini.

Kemudian Edo menjelaskan harapannya. “Kita ini pedagang, pengusaha, Cuma berharap bagaimana situasi di negara ini mendukung kita untuk bisa berjualan normal sepert apa adanya. Semog pandemi segera usai, dan semua kembali seperti semula,”terangnya.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Keputusan ini diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis (2/9/2021).

Wimboh menerangkan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan sejak awal 2020 sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan pinjaman.

Dengan demikian, untuk menjaga momentum tersebut dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku relaksasi restrukturisasi hingga 2023. ge/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU