Surabaya di Level 2, Pengusaha Sumringah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di cafe Brain Coffee yang sudah mulai didatangi pembeli lagi, Minggu (5/9/2021). SP/Gawang Tangguh
Suasana di cafe Brain Coffee yang sudah mulai didatangi pembeli lagi, Minggu (5/9/2021). SP/Gawang Tangguh

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdasarkan data asesmen situasi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan per tanggal 3 September 2021, wilayah aglomerasi Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) turun level penanganan pandemi Covid-19 dari level 3 menjadi level 2.

“Surabaya bagus sekali karena tingkat positivity rate-nya rendah, 2,77 persen. Sudah kurang dari 5 persen. Tracingnya juga bagus, WHO kan standarnya di atas 15 persen, Surabaya sudah 18,69 persen,” kata Dokter Joni, Minggu (5/9/2021).

Capaian tersebut melebihi target Pemerintah Kota Surabaya. Sebelumnya, pada Sabtu (4/9), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan kondisi Covid-19 di Surabaya masuk level 2 minggu depan, yakni pada Senin (13/9).

Bila kondisi Covid-19 Surabaya sudah diturunkan hingga level 2, menurut Eri, perekonomian bisa digerakkan lebih masif.

”Sehingga level 2 mulai bisa menggerakkan ekonomi. Kami akan mengundang semua untuk memberi masukan dan apa yang baru dilakukan. Kesempurnaan ini orang hebat di Surabaya. Pemkot hanya memfasilitasi. Kami tunjukkan ini kekuatan Surabaya,” beber Eri.

Menggeliatnya perekonomian ke arah positif benar-benar diharapkan pelaku usaha di Surabaya. Pasalnya, selama pandemi Corona dan diperparah dengan PPKM, para pengusaha lokal mengalami kerugian besar.

Dzieky, pemilik usaha cafe bernama "Brain Coffee" merasa betapa sengsaranya nasib yang ia alami dalam menjalankan bisnis yang sudah ia rintis sejak tahun 2018. “Terutama soal terbatasnya jam operasional. Otomatis ini menurunkan profit kami,” kata Dizeky pada Surabaya Pagi, Minggu (5/9/2021).

Ia ingin pemerintah memberi support pada eksistensi pengusaha. Karena pengusaha tidak menggantungkan dari APBD atau APBN untuk bertahan dan berkembang. "Harapan untuk ke depannya para pengusaha saling menunjukan effort dan saling bahu membahu dikarenakan kita ini tidak dalam naungan kepemerintahan," ujar Dzieky lagi.

Hal senada diucapkan pengusaha kuliner UMKM di Banyurip Surabaya, Edo (40). Menurutnya, pengusaha kuliner selama ini sangat merasakan beratnya dipukul pandemi. Di mana, para customer mengalami penurunan karena takut tertular Covid 19 kalau makan dari makan dari luar.

Dengan adanya penurunan level ini, ia berharap ada kepercayan publik pada bisnis kuliner kembali normal. “Ayo, beli lagi, produk-produk dari kami. Dijamin deh higienis,”terang pria bertubuh tambun ini dengan wajah ceria.

Ia menambahkan, selama pandemi hingga PPKM, ia terus merugi. Dirinya bertahan hidup dari tabungan yang jumlahnya juga tak banyak. Dirinya juga mengakui masih memilki kewajiban hutang di bank yang harus ia bayar. Beruntung, ada kebijakan restruturisasi dari pemerintah. “Dari awal pandemi, ada kebijakan itu, langsung saya mengajukan. Alhamdulillah di-acc. Coba kalu tidak disetujui bank, entah gimana nasib kita,”terang pria berkulit putih ini.

Kemudian Edo menjelaskan harapannya. “Kita ini pedagang, pengusaha, Cuma berharap bagaimana situasi di negara ini mendukung kita untuk bisa berjualan normal sepert apa adanya. Semog pandemi segera usai, dan semua kembali seperti semula,”terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Keputusan ini diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis (2/9/2021).

Wimboh menerangkan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan sejak awal 2020 sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan pinjaman.

Dengan demikian, untuk menjaga momentum tersebut dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku relaksasi restrukturisasi hingga 2023. ge/rl

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…