Wisata Bromo Kembali Buka, Sejumlah Syarat dan Ketentuan Diterapkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wisata Bromo sebelum ditutup akibat penerapan PPKM untuk menekan kasus covid-19.
Wisata Bromo sebelum ditutup akibat penerapan PPKM untuk menekan kasus covid-19.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Setelah ditutup sejak 3 Juli 2021 akibat penerapan PPKM, wisata Bromo akhirnya kembali dibuka. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) membuka kawasan wisata Gunung Bromo bagi para wisatawan secara bertahap, dengan menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.

Plt. Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani, mengatakan bahwa pembukaan kawasan wisata Bromo hanya dilakukan pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Objek daya tarik wisata Bromo dibuka pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan," kata Novita, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (6/9).

Pembukaan secara bertahap kawasan wisata Bromo tersebut, berlaku sejak 6 September 2021. Pengumuman tersebut, dikeluarkan dengan nomor PG.25/T.8?BIDTEK.1/KSA/9/2021 tentang Pembukaan Objek Wisata dan Daya Tarik Alam di Kawasan TNBTS Kabupaten Pasuruan.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki empat pintu masuk yakni di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Pasuruan. Saat ini, hanya satu pintu masuk yang dibuka oleh Balai Besar TNBTS.

Novita menjelaskan para wisatawan hanya diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk tiga titik, yakni View Point Penanjakan, Bukit Kedaluh, dan Bukit Cinta.

Menurutnya, selain dilakukan pembatasan titik-titik yang bisa dikunjungi wisatawan tersebut, jumlah wisatawan yang diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas masing-masing titik.

Secara rinci, pada View Point Penanjakan, total wisatawan yang diperbolehkan masuk sebanyak 222 orang, Bukit Kedaluh 107 orang, dan Bukit Cinta sebanyak 31 orang. Secara keseluruhan, hanya sebanyak 360 orang wisatawan yang diperbolehkan memasuki kawasan tersebut.

"Kapasitas maksimal untuk saat ini hanya 25 persen," kata Novita.

Selain itu, lanjutnya, para wisatawan yang berkunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, seperti yang diterapkan di pusat-pusat perbelanjaan yang saat ini sudah diizinkan beroperasi saat ini.

Para wisatawan juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat pada saat berada di kawasan taman nasional. Tiket kunjungan ke kawasan Bromo, bisa diakses pada https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…