Kabur dan Tidak Jelas, Eks Bupati Nganjuk Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang digelar secara daring. SP/Budi Mulyono
Sidang Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang digelar secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melawan dakwaan jaksa yang dipaparkannya dalam nota eksepsi. Dalam eksepsi itu ia meminta agar hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas. 

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya Novi, Ade Dharma Maryanto. Saat membacakan eksepsinya, ia menyebut ada beberapa hal yang dianggap membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya. 

Pertama, dalam dakwaan jaksa disebutkan soal uang Rp672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa. Ade menyebut, uang itu merupakan uang pribadinya sebagai pengusaha. 

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam dalam brankas. Apalagi selain bupati ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," pungkasnya, Senin (6/9). 

Ia menambahkan, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, ada dua nominal uang yang dipermasalahkan. Uang pertama sebesar Rp 672,9 juta yang disita dalam brankas atau nominal kedua sebesar Rp 255 juta yang diberikan oleh M Izza Muhtadin sang ajudan. 

"Nah itu lah yang kita permasalahkan. Kenapa dalam dakwaan muncul dua nominal. Yang pertama Rp 672,9 juta yang satu Rp 255 juta. Nah ini yang tidak jelas. Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kita anggap tidak jelas dan kabur," tambah Ari Hanz, kuasa hukum lainnya. 

Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan. Hal itu terkait istilah suap dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan yang berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan. Ia menyebut JPU tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan, dalam hal ini terkait apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi. 

"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," pungkasnya. 

Terakhir, soal copy paste pada dakwaan. Ia menyebut, jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaan. Ia menyebut, pada dakwaan kedua dalam perkara ini berbentuk alternatif. Namun, tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif. 

"Surat dakwaan berbentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak pidana atau lebih yang sifatnya alternatif atau saling mengecualikan antara satu dengan yang lain. Maka seharusnya pada uraian perbuatan pidana dalam setiap bentuk dakwaan tidak boleh sama. Dan jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaannya," tegasnya. 

Terkait dengan hal itu, ia pun meminta pada hakim agar membatalkan seluruh dakwaan jaksa serta meminta agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada. 

"Dakwaan kabur dan tidak jelas. Kita minta pada hakim agar membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada," tambah Ade. 

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya akan membuat tanggapannya pada minggu depan. "Kita akan berikan tanggapan minggu depan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono mengatakan, bahwa terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. 

Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. nbd

Berita Terbaru

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…