Janin Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Septic Tank Hotel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka NB dan NH dirilis di depan wartawan, Senin (6/9/2021). SP/Dana Sutisna
Tersangka NB dan NH dirilis di depan wartawan, Senin (6/9/2021). SP/Dana Sutisna

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penemuan janin bayi berumur 5 bulan di Septic Tank salah satu Hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya pada Jum’at (3/9).

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka berinisial NB (25) perempuan dan NH (29) laki-laki serta AX (31) pria asal Banjarmasin.

Kapolres menyebut, kasus ini terbongkar setelah Polsek Genteng dan Stareskrim menerima laporan dari manajemen hotel adanya sesosok janin yang berusia 5 sampai 6 bulan kandungan di dalam septic tank hotel.

"Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng. Ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan," jelas Yusep, Senin (6/9/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV yang ada di hotel.

Dari laporan temuan janin itu, unit Resmob bergerak bersama unit reskrim polsek Genteng dan Inafis Polrestabes Surabaya.

Polisi mengidentifikasi rekaman CCTV, lalu daftar tamu, dan mendapati identitas dua tersangka yakni NB (25) warga Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya.

"NB kami tangkap saat di sebuah hotel di Malang, sementara NH kami tangkap saat berada di Bharata Jaya Surabaya," ujarnya.

Setelah mengamankan dua orang, polisi kemudian mendapati informasi bahwa otak aborsi ilegal itu adalah AX (31) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Polisi kemudian bergerak memburu AX di kediamannya. Setelah berhasil, AX yang hendak dibawa ke Surabaya guna jalani pemeriksaan, terkendala mekanisme penerbangan karena AX belum divaksin.

"Tersangka AX belum bisa kami hadirkan karena masih di sana (Banjarmasin), karena yang bersangkutan belum menerima vaksin," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang digunakan menggugurkan janin itu disuplai oleh AX.

AX merupakan kekasih gelap NB yang sudah melakukan hubungan badan hingga NB hamil calon anak dari AX.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita pil Cycotec, Ramtidhin, pil Delto dan pil Gastrol.

Tak hanya itu, celana dalam NB dan sprei serta daster yang terdapat bercak darah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kini NB dan NH dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," tandas Yusep. dna

Berita Terbaru

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kota Surabaya kembali menjadi lokasi penyelenggaraan ajang perdagangan internasional melalui Thailand Week 2026 yang digelar pada 2…

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…