Janin Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Septic Tank Hotel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka NB dan NH dirilis di depan wartawan, Senin (6/9/2021). SP/Dana Sutisna
Tersangka NB dan NH dirilis di depan wartawan, Senin (6/9/2021). SP/Dana Sutisna

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penemuan janin bayi berumur 5 bulan di Septic Tank salah satu Hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya pada Jum’at (3/9).

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka berinisial NB (25) perempuan dan NH (29) laki-laki serta AX (31) pria asal Banjarmasin.

Kapolres menyebut, kasus ini terbongkar setelah Polsek Genteng dan Stareskrim menerima laporan dari manajemen hotel adanya sesosok janin yang berusia 5 sampai 6 bulan kandungan di dalam septic tank hotel.

"Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng. Ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan," jelas Yusep, Senin (6/9/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV yang ada di hotel.

Dari laporan temuan janin itu, unit Resmob bergerak bersama unit reskrim polsek Genteng dan Inafis Polrestabes Surabaya.

Polisi mengidentifikasi rekaman CCTV, lalu daftar tamu, dan mendapati identitas dua tersangka yakni NB (25) warga Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya.

"NB kami tangkap saat di sebuah hotel di Malang, sementara NH kami tangkap saat berada di Bharata Jaya Surabaya," ujarnya.

Setelah mengamankan dua orang, polisi kemudian mendapati informasi bahwa otak aborsi ilegal itu adalah AX (31) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Polisi kemudian bergerak memburu AX di kediamannya. Setelah berhasil, AX yang hendak dibawa ke Surabaya guna jalani pemeriksaan, terkendala mekanisme penerbangan karena AX belum divaksin.

"Tersangka AX belum bisa kami hadirkan karena masih di sana (Banjarmasin), karena yang bersangkutan belum menerima vaksin," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang digunakan menggugurkan janin itu disuplai oleh AX.

AX merupakan kekasih gelap NB yang sudah melakukan hubungan badan hingga NB hamil calon anak dari AX.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita pil Cycotec, Ramtidhin, pil Delto dan pil Gastrol.

Tak hanya itu, celana dalam NB dan sprei serta daster yang terdapat bercak darah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kini NB dan NH dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," tandas Yusep. dna

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…