Laporan Dicabut, 2 Emak-emak Curi Susu di Minimarket Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar tunjukan surat pencabutan laporan oleh korban. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar tunjukan surat pencabutan laporan oleh korban. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua emak-emak yang ditahan di Polres Blitar sejak 31 Agustus lalu karena mencuri beberapa susu dan keperluan lainnya, kini bisa menghirup udara segar. Hal itu karena dua pemilik toko yang menjadi korbanya melakukan pencabutan atas laporannya ke Polres Blitar. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK kepada wartawan (Rabu 8/9) pukul 14.30 ketika menyaksikan penyerahan pencabutan surat kepada dua emak emak di ruang tunggu Polres Blitar.

Sedang pencabutan itu sebelumnya  Polres Blitar melakukan mediasi dengan korban (dua pemilik toko) hingga  mereka bersedia mencabut laporan.

Tampak saat pemilik toko menyerahkan pencabutan laporan MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, RT 01/RW 08 Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tidak tahan meneteskan air mata atas ketulusan pemilik toko.

 

Perlu diketahui bahwa dua emak emak, budhe dan keponakannya itu telah melakukan pencurian di dua toko di wilkum Polsek Wonotirto pada 31 Agustus lalu, saat itu mereka berdua bisa dijerat pasal 363 KUHP  dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. 

Sementara saat itu dua emak emak ini mengaku betul betul terhimpit perekonomian, seperti yang diungkapkan MRS, bahwa suaminya lumpuh dan YLT suaminya hanya pengamen dengan menghidupi dua anak, pengakuannya ketika release kejadian.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan  pihaknya melakukan hal ini sesuai dengan pola restorative justice, hal itu untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat jelasnya.  Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.

"Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari, sudah mencapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Adhitya pada wartawan.

Masih penjelasan orang nomor satu di Polres Blitar ini bahwa mediasi dilakukan antara dua pemilik toko di Desa Ngeni, Kecamatan dan dua pelaku karena ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan selain  restorative Justice, bahwa kedua pelaku yang merupakan keluarga ini, mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan yang lebih penting, korban (pemilik toko) dengan berbesar hati mau memaafkan perbuatan mereka, dan dari kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah hukum ini secara damai.

"Selain kerugian korban tidak begitu banyak serta mencabut laporannya, sehingga kami lakukan upaya restorative justice," Tambah AKBP Aditya.

Disinggung mediasi ini dilakukan setelah kasus emak emak ini mencuat (viral) di medsos, sehingga  pengacara kondang Hotman Paris akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku, dan banyak netizen yang akan memberikan bantuan ekonomi kepada pelaku, kapolres memberi jawaban singkat.

"Tidak memang dari awal sejak kasus ini dirilis, kami mencari jalan untuk lakukan restorative justice, setelah kita lakukan  pendekatan dengan  korban, waduh saya kenal nama Bang Hotman, tapi beliau tidak kenal saya," pungkas AKBP Aditya sambil senyum. Les

Berita Terbaru

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dipicu oleh makin terbatasnya pasokan dari tingkat produsen, mengakibatkan harga komoditas cabai rawit di tingkat petani kawasan Kota…

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Dampak judi daring di Jawa Timur dinilai tak berhenti pada kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga mulai memicu persoalan sosial di t…

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Minat masyarakat untuk menyimpan dana sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan dan ketidakpastian ekonomi dinilai semakin m…

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) d…

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan…

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sejumlah petani di Kabupaten Magetan kini mendapat kabar manis memasuki panen raya. Pasalnya, saat ini harga jagung pipil kering di…