Laporan Dicabut, 2 Emak-emak Curi Susu di Minimarket Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar tunjukan surat pencabutan laporan oleh korban. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar tunjukan surat pencabutan laporan oleh korban. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua emak-emak yang ditahan di Polres Blitar sejak 31 Agustus lalu karena mencuri beberapa susu dan keperluan lainnya, kini bisa menghirup udara segar. Hal itu karena dua pemilik toko yang menjadi korbanya melakukan pencabutan atas laporannya ke Polres Blitar. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK kepada wartawan (Rabu 8/9) pukul 14.30 ketika menyaksikan penyerahan pencabutan surat kepada dua emak emak di ruang tunggu Polres Blitar.

Sedang pencabutan itu sebelumnya  Polres Blitar melakukan mediasi dengan korban (dua pemilik toko) hingga  mereka bersedia mencabut laporan.

Tampak saat pemilik toko menyerahkan pencabutan laporan MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, RT 01/RW 08 Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tidak tahan meneteskan air mata atas ketulusan pemilik toko.

 

Perlu diketahui bahwa dua emak emak, budhe dan keponakannya itu telah melakukan pencurian di dua toko di wilkum Polsek Wonotirto pada 31 Agustus lalu, saat itu mereka berdua bisa dijerat pasal 363 KUHP  dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. 

Sementara saat itu dua emak emak ini mengaku betul betul terhimpit perekonomian, seperti yang diungkapkan MRS, bahwa suaminya lumpuh dan YLT suaminya hanya pengamen dengan menghidupi dua anak, pengakuannya ketika release kejadian.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan  pihaknya melakukan hal ini sesuai dengan pola restorative justice, hal itu untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat jelasnya.  Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.

"Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari, sudah mencapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Adhitya pada wartawan.

Masih penjelasan orang nomor satu di Polres Blitar ini bahwa mediasi dilakukan antara dua pemilik toko di Desa Ngeni, Kecamatan dan dua pelaku karena ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan selain  restorative Justice, bahwa kedua pelaku yang merupakan keluarga ini, mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan yang lebih penting, korban (pemilik toko) dengan berbesar hati mau memaafkan perbuatan mereka, dan dari kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah hukum ini secara damai.

"Selain kerugian korban tidak begitu banyak serta mencabut laporannya, sehingga kami lakukan upaya restorative justice," Tambah AKBP Aditya.

Disinggung mediasi ini dilakukan setelah kasus emak emak ini mencuat (viral) di medsos, sehingga  pengacara kondang Hotman Paris akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku, dan banyak netizen yang akan memberikan bantuan ekonomi kepada pelaku, kapolres memberi jawaban singkat.

"Tidak memang dari awal sejak kasus ini dirilis, kami mencari jalan untuk lakukan restorative justice, setelah kita lakukan  pendekatan dengan  korban, waduh saya kenal nama Bang Hotman, tapi beliau tidak kenal saya," pungkas AKBP Aditya sambil senyum. Les

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…