Laporan Dicabut, 2 Emak-emak Curi Susu di Minimarket Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar tunjukan surat pencabutan laporan oleh korban. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar tunjukan surat pencabutan laporan oleh korban. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua emak-emak yang ditahan di Polres Blitar sejak 31 Agustus lalu karena mencuri beberapa susu dan keperluan lainnya, kini bisa menghirup udara segar. Hal itu karena dua pemilik toko yang menjadi korbanya melakukan pencabutan atas laporannya ke Polres Blitar. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK kepada wartawan (Rabu 8/9) pukul 14.30 ketika menyaksikan penyerahan pencabutan surat kepada dua emak emak di ruang tunggu Polres Blitar.

Sedang pencabutan itu sebelumnya  Polres Blitar melakukan mediasi dengan korban (dua pemilik toko) hingga  mereka bersedia mencabut laporan.

Tampak saat pemilik toko menyerahkan pencabutan laporan MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, RT 01/RW 08 Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tidak tahan meneteskan air mata atas ketulusan pemilik toko.

 

Perlu diketahui bahwa dua emak emak, budhe dan keponakannya itu telah melakukan pencurian di dua toko di wilkum Polsek Wonotirto pada 31 Agustus lalu, saat itu mereka berdua bisa dijerat pasal 363 KUHP  dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. 

Sementara saat itu dua emak emak ini mengaku betul betul terhimpit perekonomian, seperti yang diungkapkan MRS, bahwa suaminya lumpuh dan YLT suaminya hanya pengamen dengan menghidupi dua anak, pengakuannya ketika release kejadian.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan  pihaknya melakukan hal ini sesuai dengan pola restorative justice, hal itu untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat jelasnya.  Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.

"Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari, sudah mencapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Adhitya pada wartawan.

Masih penjelasan orang nomor satu di Polres Blitar ini bahwa mediasi dilakukan antara dua pemilik toko di Desa Ngeni, Kecamatan dan dua pelaku karena ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan selain  restorative Justice, bahwa kedua pelaku yang merupakan keluarga ini, mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan yang lebih penting, korban (pemilik toko) dengan berbesar hati mau memaafkan perbuatan mereka, dan dari kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah hukum ini secara damai.

"Selain kerugian korban tidak begitu banyak serta mencabut laporannya, sehingga kami lakukan upaya restorative justice," Tambah AKBP Aditya.

Disinggung mediasi ini dilakukan setelah kasus emak emak ini mencuat (viral) di medsos, sehingga  pengacara kondang Hotman Paris akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku, dan banyak netizen yang akan memberikan bantuan ekonomi kepada pelaku, kapolres memberi jawaban singkat.

"Tidak memang dari awal sejak kasus ini dirilis, kami mencari jalan untuk lakukan restorative justice, setelah kita lakukan  pendekatan dengan  korban, waduh saya kenal nama Bang Hotman, tapi beliau tidak kenal saya," pungkas AKBP Aditya sambil senyum. Les

Berita Terbaru

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…