Pemkot Surabaya Terapkan Reformasi Birokrasi Berbasis Kontrak Kinerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam paparan evaluasi terhadap penilaianSAKIB RB Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual di ruang sidang wali kota, Kamis (9/9/2021).SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam paparan evaluasi terhadap penilaianSAKIB RB Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual di ruang sidang wali kota, Kamis (9/9/2021).SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Sebagai salah satu langkah untuk mencapai good governance, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahannya. Dalam hal ini Pemkot Surabaya bakal fokus menerapkan Reformasi Birokrasi (RB) berbasis kontrak kinerja.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyampaikan paparan evaluasi terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi (SAKIB RB) Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual di ruang sidang wali kota, Kamis (9/9/2021).

"Semua Kepala PD (Perangkat Daerah) di pemkot punya target kinerja, yang konsentrasi outputnya itu harus bisa tercapai dan harus disampaikan ke media apa yang sudah tercapai atau belum," kata Wali Kota Eri.

Dari hasil output tersebut, Wali Kota Eri menyatakan, nantinya bakal menjadi rujukan terhadap evaluasi penilaian kinerja bagi setiap Kepala PD. Artinya, evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah Kepala PD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi dan digantikan yang lain.

"Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah Kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi Kepala PD karena tidak tercapai outputnya," jelasnya.

Wali Kota Eri menyatakan, bahwa kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi Kepala PD. Namun, juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya. Termasuk pula kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). "Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," tegasnya.

Bagi Wali Kota Eri, Kepala PD atau pejabat struktural itu dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya. Tapi, ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya.

"Buat saya bukan saja Kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan. Tapi Kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," papar dia.

Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu juga berharap, hasil kinerja setiap PD di pemkot dapat diketahui oleh masyarakat. Makanya hasil capaian itu sudah seharusnya disampaikan ke publik agar bisa dikoreksi oleh masyarakat.

"Hasil capaian itu, Insya allah kita akan sampaikan ke media massa setiap enam bulan sekali. Sehingga masyarakat pun bisa mengkoreksi. Seperti apa yang disampaikan Kepala PD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," ungkapnya. 

Wali Kota Eri kembali menegaskan, bahwa semua kinerja yang ada di masing-masing perangkat daerah akan terkoreksi betul dengan masyarakat. Sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kota Surabaya, bukan hanya sekadar janji manis dan teori semata.

"Di dalam RPJMD bukan hanya lagi sebuah janji manis dan bukan hanya teori. Tapi, pelaksanaan di lapangan harus bisa terakomodir dan terevaluasi semuanya," pungkasnya.sb1/na

Berita Terbaru

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung baru saja merampungkan pemantauan intensif selama tiga hari di titik l…

Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi  ‎

Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi ‎

Selasa, 12 Mei 2026 15:13 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yuni Setyawati, istri Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, sebagai saksi dalam pendalaman k…

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan menjaga…

Stop Nikah Siri, Wali Kota Mojokerto Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat Resmi

Stop Nikah Siri, Wali Kota Mojokerto Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat Resmi

Selasa, 12 Mei 2026 14:07 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Menurutnya, pernikahan…

Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

Selasa, 12 Mei 2026 13:54 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, menyoroti keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter dalam p…

Sahkan Dua Raperda, Pemprov Jatim Dorong Transformasi Petrogas dan Ekonomi Kreatif

Sahkan Dua Raperda, Pemprov Jatim Dorong Transformasi Petrogas dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 13:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (…