Sengketa Lahan di Gununganyar, Polisi Dikeroyok Preman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Pol A Yusep Gunawan menunjukan barang bukti saat rilis ungkap kasus kekerasan di Mapolrestabes, Surabaya, Jumat (10/9/2021). SP/Byob
Kombes Pol A Yusep Gunawan menunjukan barang bukti saat rilis ungkap kasus kekerasan di Mapolrestabes, Surabaya, Jumat (10/9/2021). SP/Byob

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang anggota polisi menjadi korban pengeroyokan preman di Surabaya pada hari Sabtu (4/9/2021) lalu. Hal ini terjadi karena adanya konflik saling klaim lahan sengketa di Jalan Gununganyar Tambak Surabaya.

Peristiwa tersebut berawal dari adanya saling klaim lahan di Gununganyar Tambak Surabaya, masing-masing pihak saling klaim dan pihak pelapor membangun pos dan memasang papan. Salah satu tersangka yakni RF pada 10 Juni 2021 lalu merusak pos tersebut.

Lalu pada Sabtu (4/9/2021) 3 orang yakni Y perempuan, MAS laki-laki dan AAS yang merupakan polisi berpakaian preman mendatangi tempat tersebut berusaha melakukan mediasi dengan pihak terkait. AAS pun diajak RF masuk ke dalam pos.

"RF yang membawa beberapa orang lainnya telah melakukan aksi penganiayaan di lokasi atau lahan yang saat itu korban sedang kunjungi," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat ungkap kasus, Jumat (10/9/2021).

Korban pun mengalami luka memar di wajah dan kepala. selain AAS yang merupakan anggota Polisi, korban lain yakni Y yang merupakan seorang perempuan dan MAS laki-laki.

"Ada perempuan, artinya perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Saat ini sedang dalam pengajaran pelaku tersebut," ungkapnya.

Diketahui penganiayaan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang. Namun yang saat ini telah ditetapkan tersangka adalah RF dan satu orang lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Ini tidak akan kita biarkan. Kita akan segera melakukan penindakan tegas terukur terhadap aksi premanisme ini, dan kita segera tuntaskan untuk menangkap pelakunya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yusep.

Selain RF dan satu orang yang saat ini sebagai DPO, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang lainnya. "1 orang pasti (DPO) 2 orang pendalaman, tinggal mendapat penguatan daripada keterangan saksi," jelas Yusep.

Atas perbuatannya itu pelaku premanisme dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara atau dua tahun enam bulan penjara.

Orang nomor satu di Polrestabes Surabaya itu pun mengimbau masyarakat agar jika ada kejadian yang sama bisa melaporkan ke 110 atau 112. "Untuk masyarakat jika ada aksi sperti ini segera laporkan ke call center 110, atau 112 untuk kita respon segera," tegasnya. By

 

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…