Sengketa Lahan di Gununganyar, Polisi Dikeroyok Preman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Pol A Yusep Gunawan menunjukan barang bukti saat rilis ungkap kasus kekerasan di Mapolrestabes, Surabaya, Jumat (10/9/2021). SP/Byob
Kombes Pol A Yusep Gunawan menunjukan barang bukti saat rilis ungkap kasus kekerasan di Mapolrestabes, Surabaya, Jumat (10/9/2021). SP/Byob

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang anggota polisi menjadi korban pengeroyokan preman di Surabaya pada hari Sabtu (4/9/2021) lalu. Hal ini terjadi karena adanya konflik saling klaim lahan sengketa di Jalan Gununganyar Tambak Surabaya.

Peristiwa tersebut berawal dari adanya saling klaim lahan di Gununganyar Tambak Surabaya, masing-masing pihak saling klaim dan pihak pelapor membangun pos dan memasang papan. Salah satu tersangka yakni RF pada 10 Juni 2021 lalu merusak pos tersebut.

Lalu pada Sabtu (4/9/2021) 3 orang yakni Y perempuan, MAS laki-laki dan AAS yang merupakan polisi berpakaian preman mendatangi tempat tersebut berusaha melakukan mediasi dengan pihak terkait. AAS pun diajak RF masuk ke dalam pos.

"RF yang membawa beberapa orang lainnya telah melakukan aksi penganiayaan di lokasi atau lahan yang saat itu korban sedang kunjungi," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat ungkap kasus, Jumat (10/9/2021).

Korban pun mengalami luka memar di wajah dan kepala. selain AAS yang merupakan anggota Polisi, korban lain yakni Y yang merupakan seorang perempuan dan MAS laki-laki.

"Ada perempuan, artinya perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Saat ini sedang dalam pengajaran pelaku tersebut," ungkapnya.

Diketahui penganiayaan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang. Namun yang saat ini telah ditetapkan tersangka adalah RF dan satu orang lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Ini tidak akan kita biarkan. Kita akan segera melakukan penindakan tegas terukur terhadap aksi premanisme ini, dan kita segera tuntaskan untuk menangkap pelakunya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yusep.

Selain RF dan satu orang yang saat ini sebagai DPO, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang lainnya. "1 orang pasti (DPO) 2 orang pendalaman, tinggal mendapat penguatan daripada keterangan saksi," jelas Yusep.

Atas perbuatannya itu pelaku premanisme dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara atau dua tahun enam bulan penjara.

Orang nomor satu di Polrestabes Surabaya itu pun mengimbau masyarakat agar jika ada kejadian yang sama bisa melaporkan ke 110 atau 112. "Untuk masyarakat jika ada aksi sperti ini segera laporkan ke call center 110, atau 112 untuk kita respon segera," tegasnya. By

 

Berita Terbaru

Ada Uston Nawawi! DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Ada Uston Nawawi! DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Rabu, 08 Jul 2026 13:14 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan fungsinya sebagai "Rumah Rakyat" yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. …

Temukan Ratusan Kasus Baru HIV, Pemkot Malang Tegas Berantas Ancaman LGBT

Temukan Ratusan Kasus Baru HIV, Pemkot Malang Tegas Berantas Ancaman LGBT

Rabu, 08 Jul 2026 13:11 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyikapi isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) setelah ditemukannya ratusan kasus baru HIV di Kota Malang yang…

Pesona Baru! JLS Brumbun-Sine di Pesisir Selatan Tulungagung Diserbu Wisatawan

Pesona Baru! JLS Brumbun-Sine di Pesisir Selatan Tulungagung Diserbu Wisatawan

Rabu, 08 Jul 2026 12:45 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama momen libur sekolah, pesona Jalur Pesisir Selatan (JLS) ruas Brumbun-Sine di Tulungagung tuntas menjadi daya tarik…

Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam di Surabaya Mulai Kebanjiran Pembeli

Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam di Surabaya Mulai Kebanjiran Pembeli

Rabu, 08 Jul 2026 12:37 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha toko seragam dan perlengkapan sekolah di…

10 Hektar Lahan Hutan Rakyat di Pacitan Ludes Terbakar, Hampir Menjalar di Permukiman

10 Hektar Lahan Hutan Rakyat di Pacitan Ludes Terbakar, Hampir Menjalar di Permukiman

Rabu, 08 Jul 2026 12:25 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Warga di Desa Sambong, Kecamatan Kota, digegerkan seluas kurang dari 10 hektare lahan hutan di Kabupaten Pacitan ludes terbakar,…

Usulkan Tambahan Anggaran, DLH Ponorogo Setop ‘Open Dumping’ di TPA Mrican

Usulkan Tambahan Anggaran, DLH Ponorogo Setop ‘Open Dumping’ di TPA Mrican

Rabu, 08 Jul 2026 11:20 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan…