Komisi C Sidak Tower Milik PT Protelindo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Surabaya saat melakukan sidak di Jalan Semolowaru Utara I No 149. SP/Alqomar
Komisi C DPRD Surabaya saat melakukan sidak di Jalan Semolowaru Utara I No 149. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terima pengaduan warga soal keberadaan Tower milik PT Protelindo di Tengah Pemukiman warga, Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti pengaduan warga terkait berdirinya Tower di Jalan Semolowaru Utara I No 149. 

Agoeng Prasojo selaku Sekretaris Komisi C mengatakan, Komisi C kesini melihat situasi di lapangan terlebih dahulu, karena kemarin hanya diberi gambaran sini. Kemudian akan kita evaluasi dan akan kita undang lagi pihak pihak terkait.

"Kita evolusi dulu, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait. Lapangan ini akan membuktikan kondisi sebenarnya," kata Agoeng, Kamis (16/8).

Dari sidak ini, lanjut agung, lokasi berdirinya Tower di tengah perkampungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi C, kemudian akan dilihat sejarah berdirinya Tower tersebut.

"Kita akan undang lagi pihak RT RW karena kemarin tidak datang saat Hearing di Komisi C," tambahnya. 

Ia juga mengaku terdapat pelanggaran Perda dalam berdirinya Tower tersebut, namun ia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.

"Kalau Perda Lingkungan Hidup ini melanggar, kita cari jalan tengahnya mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana," terangnya

Sementara itu, Hendra warga Semolo Tengah IV mengaku tidak ada persetujuan berdirinya Tower tersebut, ia meminta agar Tower tersebut dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah.

"Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini, kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah," tegasnya.

Sebelumnya dalam Hearing Komisi C Rabu (15/8/2021), Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena warga dan provider sama- sama jadi korban. Karena itu, Komisi C akan sidak ke lokasi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.

"Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda  atau peraturan perundang undangan  2005 mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB," kata dia.

Baktiono membeberkan, jika PT Protelindo ternyata meneruskan atau beli  dari pemilik tower lama. Tapi bagaimanapun, menurut Baktiono, mereka harus mematuhi UU No 30/2014, bahwa perizinan  itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan saat itu (2005).Dan apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis  yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin.

"Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka akan kita cari solusi terbaik.  Besok kita akan sidak ke sana," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…