Dua Oknum Polisi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua anggota polisi aktif Polda Jatim yang menjadi terdakwa kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/9/2021). SP/Budi Mulyono
Dua anggota polisi aktif Polda Jatim yang menjadi terdakwa kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/9/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua anggota polisi aktif Polda Jatim yang menjadi terdakwa kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/9/2021).

Sebelum sidang dimulai, Sempat terjadi aksi penolakan dari Jaksa Penuntut Kejati Jatim terkait kehadiran tim Bantuan Hukum Polda Jatim duduk di kursi persidangan dan menjadi pengacara kedua terdakwa. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa,  hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja,  mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," kata Jaksa Winarko.

Atas sikap penolakan itu, ketua majelis hakim pun menyetujuinya.

Hakim akhirnya masih membolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Sementara dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko  menyatakan keduanya telah melakukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Atas perbuatanya itu kedua terdakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Juncto 55 ayat 1,

Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"kata Jaksa Winarko.

Meskipun, dijerat pasal alternatif kedua terdakwa ini tidak melakukan eksepsi atau bantahan. 

Untuk diketahui, kasus ini berawal Pada Sabtu (27/3) Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resepsi untuk interogasi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu (28/3) pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.

Atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, kata Eben, akan menempuh upaya hukum dan melaporkan ke Polda Jawa Timur. Nbd

Berita Terbaru

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sukses memajukan, membina, dan memperkuat koperasi dan UMKM di Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Selasa (21/7/2026)…

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis untuk mengajak generasi muda lebih aktif bergerak sekaligus mencintai lingkungan, Pemerintah Kota…

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebanyak 500 lebih kepala keluarga (KK) di Tulungagung mengalami krisis air memasuki musim kemarau. Ratusan KK tersebut berada…

Jadi Perhatian Serius: Angka Pernikahan Dini di Kota Batu Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

Jadi Perhatian Serius: Angka Pernikahan Dini di Kota Batu Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada puluhan anak di Kota Batu yang belum bekerja mengajukan dispensasi atau nikah muda.…

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pada musim tanam 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, menyebutkan luas tanam…