Pejabat Pajak, Tilep Puluhan Miliar Dibongkar Stafnya di Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/9).
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/9).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praktik curang pejabat pajak terungkap dalam sidang manipulasi pajak PT Jhonlin Baratama, perusahaan H. Isam, orang kaya di Batulicin, Banjarmasin.

Perusahaan milik pengelola tambang batubara ini meminta kepada pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keluangan (Kemenkeu) untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dari Rp 120 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar. Besaran pajak untuk negara sebesar Rp 110 Miliar dibuat bancakan.

Hal itu disampaikan anggota pemeriksa pajak Ditjen Pajak Febrian saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

"Negosiasinya seperti itu Yang Mulia, dari restitusi Rp 120 miliar tidak dikembalikan, dihitung, dikonpensasi, tetapi Jhonlin harus bayar Rp 10 miliar," kata Febrian kepada majelis hakim.

 

Peran Konsultan Pajak

Febrian menjelaskan, tawaran itu diajukan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Sementara pegawai pajak yang menjadi penghubung di PT Jhonlin Baratama ialah Yulmanizar.

Negosiasinya, permintaan PT Jhonlin Baratama dikabulkan, maka perusahaan milik grup Haji Isam itu akan memberikan Rp 50 miliar, termasuk dengan pembayaran pajaknya Rp 10 miliar kepada pejabat Ditjen Pajak.

"Jadi awalnya Pak Yulmanizar cerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar," ujarnya.

Febrian membenarkan bahwa permintaan PT Jhonlin Baratama itu dikabulkan. Dengan begitu, PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak hanya membayar Rp 10 miliar.

"Fee-nya jadi Rp 40 miliar," pungkasnya.

Diberitakan, terdakwa Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama.

Khusus untuk PT Jhonlin Baratama, pejabat Ditjen Pajak itu telah menerima Rp 35 miliar.

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Angin dan Dadan Ramdani, ada juga Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati dan tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak tiga wajib pajak itu tidak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB itu, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura. n er,jk,06

Berita Terbaru

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Hari Jadi Tulungagung ke-821 bertema ‘Gumregah, Nyawiji lan Ngabekti Tumuju Tulungagung Lohjinawi’ tahun ini lebih semarak den…

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabupaten Gresik kini memiliki alternatif baru untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Yayasan Petrokimia Gresik (…

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen PT Smelting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali mendapat apresiasi. Perusahaan pengolahan dan pemurnian t…

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran, Polres Blitar Kota menggelar…

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua inovasi unggulan daerah, yakni Klinik Perisai dan Siti Pinter, di hadapan d…

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis alokasi 20 persen Dana Desa di Jawa Timur dinilai memerlukan perlindungan regulasi d…