Ada Kejanggalan Keuangan, Seluruh Anggota Komisi C Tolak Pembahasan P-APBD 2021 dilanjutkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim
Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim

i

Surabaya - Sidang paripurna dengan agenda pembacaan laporan Komisi Komisi DPRD Jatim terhadap P-APBD 2021, Selasa malam (28/9/2021) berlangsung alot. Sidang yang awalnya dijadwal pukul 19.00 baru dimulai sekitar pukul 21.15 WIB. Ini karena sejumlah Komisi belum menuntaskan laporan untuk dibawa ke forum paripurna. 

Situasi ini membuat Komisi C DPRD Jawa Timur membuat keputusan tidak ikut serta melanjutkan pembahasan P-APBD 2021. Sikap ini adalah hasil rapat dan kesepakatan seluruh anggota Komisi C yang terdari dari 23 anggota lintas Fraksi. Alhasil, Komisi C DPRD Jatim dibidang keuangan secara terang-terangan tak akan ikut serta dalam pengesahan P-APBD Jatim 2021 tersebut karena rawan bermasalah hukum.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim menjelaskan ada beberapa alasan yang membuat Komisi C DPRD Jatim meminta tambahan waktu untuk melakukan kajian atau fatwa lebih dalam dengan ahli hukum mengenai Raperda P-APBD Jatim 2021 tersebut. pertama adalah surat yang disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada 15 Februari 2021 tentang perubahan anggaran dinilai tidak lengkap.
Apalagi, sambung pria asal Madura ini, pihaknya menilai ada pendistorsian pada Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Secara substansi bahwa pendistorsian surat mengandung konsekuensi (hukum) yang luar biasa. Konsekuensi yang kemudian akan kita tanggung,” kata politisi Partai Gerindra ini, Rabu (28/9/2021).

Terlebih lagi, lanjut dia, mengingat bahwa perubahan APBD Jatim Tahun 2021 kalau kemudian disetujui tanpa mendapatkan sebuah rasionalisasi hukum terkait dengan pendistorsian Pasal 164 PP No 12 Tahun 2019 pada ayat B ini, maka akan berimplikasi pada hukum. “Ini yang kemudian jadi sandaran dari pemerintah atau eksekutif dalam rangka pergeseran anggaran, maka akan berimplikasi hukum tentunya kepada kita. Tak hanya itu kami juga mempersoalkan penghilangan sebagian frasa “penting” dalam pasal 164(5) PP No 12 tahun 2019. Hal inilah perlu kajian hukum agar tak berdampak masalah hukum dikemudian hari,” sebutnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, bahwa sudah keenam kalinya Pemprov Jatim melakukan MPAK (mendahului Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2021. Yang diawali pada tanggal 15 Februari 2021 dan berlanjut sampai enam kali. Dimana seluruhnya dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Jatim.  “Nah, hal-hal inilah yang kemudian kita jadikan dasar Komisi C sebagai komisi yang membahas atau membidangi keuangan, melihat ini sebagai potensi hukum,” tegasnya.

Sehingga wajar, apabila kemudian Komisi C meminta tambahan waktu untuk menelusuri kebenaran tersebut. Tentunya dalam proses analisa atau kajian terhadap Raperda itu, pihaknya bakal melibatkan ahli-ahli hukum. “Kami ingin meminta tambahan waktu dalam rangka untuk menelusuri kebenaran ini. Meminta analisa hukum, kajian hukum fatwa hukum dari ahli-ahli hukum tentunya,” papar dia.

Tak hanya itu, kata Abdul Halim, terkait keputusan Pemprov Jatim yang memberikan bantuan bagi propinsi Sulbar sebesar Rp 1 M dan propinsi Kalsel sebesar Rp 1 M untuk bantuan bencana alam. Dimana bantuan-bantuan itu diduga dikeluarkan dari dana APBD Jatim. ”Selain pemberian bantuan tersebut, juga masih ada beberapa point yang kami anggap bermasalah. Kami serasa tak dilibatkan oleh pemprov untuk itu. Semestinya untuk penggunaan dana tersebut harus ada persetujuan DPRD Jatim. Sementara Pemprov Jatim hanya mengirimkan surat ke pimpinan hanya bersifat pemberitahuan. Kami serasa dilangkahi Pemprov,” jelas Halim yang juga menyampaikan hal ini melalui interupsi di sidang Paripurna semalam.

Oleh karenanya, dia menegaskan, bahwa atas kesepakatan dan hasil rapat internal, Komisi C DPRD Jatim tetap meminta tambahan waktu. Sebab, pihaknya menilai masih cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam mengenai Raperda tersebut sebelum batas waktu pengesahan P-APBD Jatim Tahun 2021.
“Jika melihat jadwal Badan Musyawarah (Banmus), atau dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa 3 bulan sebelum akhir tahun, P-APBD Jatim 2021 harus disahkan. Artinya, masih ada waktu untuk kemudian kami menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” pungkas Abdul Halim. rko

Tag :

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…