Ada Kejanggalan Keuangan, Seluruh Anggota Komisi C Tolak Pembahasan P-APBD 2021 dilanjutkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim
Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim

i

Surabaya - Sidang paripurna dengan agenda pembacaan laporan Komisi Komisi DPRD Jatim terhadap P-APBD 2021, Selasa malam (28/9/2021) berlangsung alot. Sidang yang awalnya dijadwal pukul 19.00 baru dimulai sekitar pukul 21.15 WIB. Ini karena sejumlah Komisi belum menuntaskan laporan untuk dibawa ke forum paripurna. 

Situasi ini membuat Komisi C DPRD Jawa Timur membuat keputusan tidak ikut serta melanjutkan pembahasan P-APBD 2021. Sikap ini adalah hasil rapat dan kesepakatan seluruh anggota Komisi C yang terdari dari 23 anggota lintas Fraksi. Alhasil, Komisi C DPRD Jatim dibidang keuangan secara terang-terangan tak akan ikut serta dalam pengesahan P-APBD Jatim 2021 tersebut karena rawan bermasalah hukum.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim menjelaskan ada beberapa alasan yang membuat Komisi C DPRD Jatim meminta tambahan waktu untuk melakukan kajian atau fatwa lebih dalam dengan ahli hukum mengenai Raperda P-APBD Jatim 2021 tersebut. pertama adalah surat yang disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) pada 15 Februari 2021 tentang perubahan anggaran dinilai tidak lengkap.
Apalagi, sambung pria asal Madura ini, pihaknya menilai ada pendistorsian pada Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Secara substansi bahwa pendistorsian surat mengandung konsekuensi (hukum) yang luar biasa. Konsekuensi yang kemudian akan kita tanggung,” kata politisi Partai Gerindra ini, Rabu (28/9/2021).

Terlebih lagi, lanjut dia, mengingat bahwa perubahan APBD Jatim Tahun 2021 kalau kemudian disetujui tanpa mendapatkan sebuah rasionalisasi hukum terkait dengan pendistorsian Pasal 164 PP No 12 Tahun 2019 pada ayat B ini, maka akan berimplikasi pada hukum. “Ini yang kemudian jadi sandaran dari pemerintah atau eksekutif dalam rangka pergeseran anggaran, maka akan berimplikasi hukum tentunya kepada kita. Tak hanya itu kami juga mempersoalkan penghilangan sebagian frasa “penting” dalam pasal 164(5) PP No 12 tahun 2019. Hal inilah perlu kajian hukum agar tak berdampak masalah hukum dikemudian hari,” sebutnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, bahwa sudah keenam kalinya Pemprov Jatim melakukan MPAK (mendahului Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2021. Yang diawali pada tanggal 15 Februari 2021 dan berlanjut sampai enam kali. Dimana seluruhnya dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Jatim.  “Nah, hal-hal inilah yang kemudian kita jadikan dasar Komisi C sebagai komisi yang membahas atau membidangi keuangan, melihat ini sebagai potensi hukum,” tegasnya.

Sehingga wajar, apabila kemudian Komisi C meminta tambahan waktu untuk menelusuri kebenaran tersebut. Tentunya dalam proses analisa atau kajian terhadap Raperda itu, pihaknya bakal melibatkan ahli-ahli hukum. “Kami ingin meminta tambahan waktu dalam rangka untuk menelusuri kebenaran ini. Meminta analisa hukum, kajian hukum fatwa hukum dari ahli-ahli hukum tentunya,” papar dia.

Tak hanya itu, kata Abdul Halim, terkait keputusan Pemprov Jatim yang memberikan bantuan bagi propinsi Sulbar sebesar Rp 1 M dan propinsi Kalsel sebesar Rp 1 M untuk bantuan bencana alam. Dimana bantuan-bantuan itu diduga dikeluarkan dari dana APBD Jatim. ”Selain pemberian bantuan tersebut, juga masih ada beberapa point yang kami anggap bermasalah. Kami serasa tak dilibatkan oleh pemprov untuk itu. Semestinya untuk penggunaan dana tersebut harus ada persetujuan DPRD Jatim. Sementara Pemprov Jatim hanya mengirimkan surat ke pimpinan hanya bersifat pemberitahuan. Kami serasa dilangkahi Pemprov,” jelas Halim yang juga menyampaikan hal ini melalui interupsi di sidang Paripurna semalam.

Oleh karenanya, dia menegaskan, bahwa atas kesepakatan dan hasil rapat internal, Komisi C DPRD Jatim tetap meminta tambahan waktu. Sebab, pihaknya menilai masih cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam mengenai Raperda tersebut sebelum batas waktu pengesahan P-APBD Jatim Tahun 2021.
“Jika melihat jadwal Badan Musyawarah (Banmus), atau dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa 3 bulan sebelum akhir tahun, P-APBD Jatim 2021 harus disahkan. Artinya, masih ada waktu untuk kemudian kami menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” pungkas Abdul Halim. rko

Tag :

Berita Terbaru

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyanyi senior Yuni Shara kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui konser bertajuk “Yuni Shara 3553 Concert” yang akan digel…

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…