Tipu Mantan Kapolda Jatim Rp 476,5 Juta, Rafii'uddin Dihukum 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Farroukh Rafii'uddin dihukum pidana dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakannya telah terbukti menipu Hadiatmoko, mantan kapolda Jatim. Hadiatmoko sudah menyetor 476,5 juta untuk modal investasi bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Namun, bisnis yang ditawarkan terdakwa Farroukh tidak pernah ada.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Martin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (04/10/2021).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Farida Hariani sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Salah satu pertimbangan majelis hakim, terdakwa belum mengembalikan uang Hadiatmoko. "Karena belum ada perdamaian," kata hakim Martin.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Farroukh menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Terdakwa Farroukh menyatakan bahwa uang yang disetor Hadiatmoko tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu sudah digunakan untuk membeli rempah-rempah dan mobil untuk operasional.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Farroukh.

Terdakwa awalnya memberikan ide kepada Hadiatmoko saat bertemu pada 4 Desember 2020 untuk membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggung jawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, dia juga menawarkan bisnis jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan keuntungannya sangat besar.

Keuntungan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Hadiatmoko tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal senilai Rp 476,5 juta. Terdakwa mengaku sebagai profesor agar lebih meyakinkan.

Namun, setelah itu terdakwa menghilang. Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafi sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd

 

Berita Terbaru

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menekan potensi banjir saat musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengintensifkan penanganan…

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Melihat maraknya bencana alam di Indonesia, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai memperkuat program mitigasi…

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kepedulian terhadap kesehatan mata terus digencarkan Pengurus Daerah (Pengda) Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Jawa T…

Pemkot Surabaya Perluas Bopda Santri, Siapkan Bantuan Rp150 Ribu per Bulan

Pemkot Surabaya Perluas Bopda Santri, Siapkan Bantuan Rp150 Ribu per Bulan

Senin, 05 Okt 2026 11:28 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merancang perluasan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) bagi santri dan peserta didik…

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chery sejatinya punya mobil pikap double cabin diesel berteknologi plug in hybrid electric vehicles (PHEV). Mobil itu makin dekat ke…

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bolivia mendapat akses pendanaan hingga SDR 1,369 miliar (US$ 1,9 miliar) atau sekitar Rp 33,98 triliun (asumsi kurs Rp 17.888). Dengan…