Tipu Mantan Kapolda Jatim Rp 476,5 Juta, Rafii'uddin Dihukum 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Farroukh Rafii'uddin dihukum pidana dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakannya telah terbukti menipu Hadiatmoko, mantan kapolda Jatim. Hadiatmoko sudah menyetor 476,5 juta untuk modal investasi bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Namun, bisnis yang ditawarkan terdakwa Farroukh tidak pernah ada.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Martin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (04/10/2021).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Farida Hariani sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Salah satu pertimbangan majelis hakim, terdakwa belum mengembalikan uang Hadiatmoko. "Karena belum ada perdamaian," kata hakim Martin.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Farroukh menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Terdakwa Farroukh menyatakan bahwa uang yang disetor Hadiatmoko tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu sudah digunakan untuk membeli rempah-rempah dan mobil untuk operasional.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Farroukh.

Terdakwa awalnya memberikan ide kepada Hadiatmoko saat bertemu pada 4 Desember 2020 untuk membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggung jawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, dia juga menawarkan bisnis jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan keuntungannya sangat besar.

Keuntungan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Hadiatmoko tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal senilai Rp 476,5 juta. Terdakwa mengaku sebagai profesor agar lebih meyakinkan.

Namun, setelah itu terdakwa menghilang. Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafi sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd

 

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…