Tipu Mantan Kapolda Jatim Rp 476,5 Juta, Rafii'uddin Dihukum 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Farroukh Rafii'uddin dihukum pidana dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakannya telah terbukti menipu Hadiatmoko, mantan kapolda Jatim. Hadiatmoko sudah menyetor 476,5 juta untuk modal investasi bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Namun, bisnis yang ditawarkan terdakwa Farroukh tidak pernah ada.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Martin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (04/10/2021).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Farida Hariani sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Salah satu pertimbangan majelis hakim, terdakwa belum mengembalikan uang Hadiatmoko. "Karena belum ada perdamaian," kata hakim Martin.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Farroukh menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Terdakwa Farroukh menyatakan bahwa uang yang disetor Hadiatmoko tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu sudah digunakan untuk membeli rempah-rempah dan mobil untuk operasional.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Farroukh.

Terdakwa awalnya memberikan ide kepada Hadiatmoko saat bertemu pada 4 Desember 2020 untuk membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggung jawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, dia juga menawarkan bisnis jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan keuntungannya sangat besar.

Keuntungan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Hadiatmoko tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal senilai Rp 476,5 juta. Terdakwa mengaku sebagai profesor agar lebih meyakinkan.

Namun, setelah itu terdakwa menghilang. Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafi sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd

 

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …