Tipu Mantan Kapolda Jatim Rp 476,5 Juta, Rafii'uddin Dihukum 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono
Farroukh Rafii'uddin saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, Senin (04/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Farroukh Rafii'uddin dihukum pidana dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakannya telah terbukti menipu Hadiatmoko, mantan kapolda Jatim. Hadiatmoko sudah menyetor 476,5 juta untuk modal investasi bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Namun, bisnis yang ditawarkan terdakwa Farroukh tidak pernah ada.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Martin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (04/10/2021).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Farida Hariani sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Salah satu pertimbangan majelis hakim, terdakwa belum mengembalikan uang Hadiatmoko. "Karena belum ada perdamaian," kata hakim Martin.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Farroukh menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Terdakwa Farroukh menyatakan bahwa uang yang disetor Hadiatmoko tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu sudah digunakan untuk membeli rempah-rempah dan mobil untuk operasional.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Farroukh.

Terdakwa awalnya memberikan ide kepada Hadiatmoko saat bertemu pada 4 Desember 2020 untuk membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggung jawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, dia juga menawarkan bisnis jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan keuntungannya sangat besar.

Keuntungan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Hadiatmoko tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal senilai Rp 476,5 juta. Terdakwa mengaku sebagai profesor agar lebih meyakinkan.

Namun, setelah itu terdakwa menghilang. Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafi sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd

 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…