Tergiur Upah Besar, Tukang Las Jadi Kurir Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Krembangan Kompol Redik menunjukkan barang bukti dan tersangka dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Evan. SP/Gawang Tangguh
Kapolsek Krembangan Kompol Redik menunjukkan barang bukti dan tersangka dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Evan. SP/Gawang Tangguh

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap kurir narkoba bernama Heri Susanto (41) yang tinggal kos di Jl Petemon Kuburan. Penangkapan terjadi pada, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto dalam jumpa pers mengatakan, barang bukti yang didapat dari pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang las berupa sabu seberat 3 ons, ekstasi 9 butir dan 23.000 pil koplo.

Dari hasil penyidikan, HS mendapatkan barang tersebut dari JB dan HF (DPO) yang ditemui pada Agustus 2021 lalu di salah satu Warkop Jl Simo, Surabaya. Kemudian, JB dan HF menjadikan tersangka sebagai kurir narkoba. Dalam teknisnya, Heri hanya melaksanakan perintah dari dua DPO tersebut terkait pemasangan ranjau kepada pemesan.

"HS ini disuruh JB dan HF melalui telepon untuk menentukan tempat pasang ranjau. Ada 3 tempat, di Margorejo, Kletek dan Jalan Arjuna," kata dia dengan wajah yang sumringah, Rabu (6/10/2021) siang.

Kompol Redik menambahkan, Heri sudah 7 bulan nyambi jadi kurir narkoba dan telah berpetualang memasang ranjau sudah 10 kali. "Jadi dia selalu ditempat yang sama. Terima barang di ya di 3 tempat tersebut, kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi," tambah dia.

"Konsumennya siapa dan dari kalangan usia berapa ini belum diketahui, karena tersangka hanya mengambil dan mengirim barang saja tanpa tahu konsumennya," papar Kompol Redik saat disinggung soal sasaran penjualan.

Sementara tersangka Heri mengaku, dia nyambi jadi kurir karena dihimpit kebutuhan ekonomi. Dia tergiur melakoni bisnis ini karena satu kali pengiriman dapat upah Rp 500 ribu rupiah. Berawal dari berkenalan dengan bertemu hanya satu kali dan lanjut berkomunikasi melalui telepon saja. 

Polisi telah mengamankan barang bukti sabu 11 poket dengan total keseluruhan seberat 302,19 gram, 9 butik ekstasi, 23 botol berisi 23.000 pil koplo double L dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, 1 buah timbangan digital, 30 klip kosong, 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ge

 

Berita Terbaru

Tekan Sampah Plastik ke Laut, Kota Surabaya Jadi Percontohan Program RI-UEA 

Tekan Sampah Plastik ke Laut, Kota Surabaya Jadi Percontohan Program RI-UEA 

Minggu, 14 Jun 2026 10:54 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan pencemaran sampah plastik di sungai sebelum bermuara ke laut, Kota Surabaya…

Di Era Gempuran Disrupsi Informasi, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Literasi Digital

Di Era Gempuran Disrupsi Informasi, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Literasi Digital

Minggu, 14 Jun 2026 10:47 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka menjaga stabilitas masyarakat di tengah era disrupsi informasi dan meningkatnya kompleksitas ekosistem media digital,…

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menjelang rangkaian kegiatan malam 1 Suro yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan pengamanan wilayah, sistem pem…

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang  ‎

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perum…

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara simbolis Njaris Rahaju S. H., M. AP menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah pusat kepada…

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…