Tergiur Upah Besar, Tukang Las Jadi Kurir Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Krembangan Kompol Redik menunjukkan barang bukti dan tersangka dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Evan. SP/Gawang Tangguh
Kapolsek Krembangan Kompol Redik menunjukkan barang bukti dan tersangka dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Evan. SP/Gawang Tangguh

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap kurir narkoba bernama Heri Susanto (41) yang tinggal kos di Jl Petemon Kuburan. Penangkapan terjadi pada, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto dalam jumpa pers mengatakan, barang bukti yang didapat dari pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang las berupa sabu seberat 3 ons, ekstasi 9 butir dan 23.000 pil koplo.

Dari hasil penyidikan, HS mendapatkan barang tersebut dari JB dan HF (DPO) yang ditemui pada Agustus 2021 lalu di salah satu Warkop Jl Simo, Surabaya. Kemudian, JB dan HF menjadikan tersangka sebagai kurir narkoba. Dalam teknisnya, Heri hanya melaksanakan perintah dari dua DPO tersebut terkait pemasangan ranjau kepada pemesan.

"HS ini disuruh JB dan HF melalui telepon untuk menentukan tempat pasang ranjau. Ada 3 tempat, di Margorejo, Kletek dan Jalan Arjuna," kata dia dengan wajah yang sumringah, Rabu (6/10/2021) siang.

Kompol Redik menambahkan, Heri sudah 7 bulan nyambi jadi kurir narkoba dan telah berpetualang memasang ranjau sudah 10 kali. "Jadi dia selalu ditempat yang sama. Terima barang di ya di 3 tempat tersebut, kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi," tambah dia.

"Konsumennya siapa dan dari kalangan usia berapa ini belum diketahui, karena tersangka hanya mengambil dan mengirim barang saja tanpa tahu konsumennya," papar Kompol Redik saat disinggung soal sasaran penjualan.

Sementara tersangka Heri mengaku, dia nyambi jadi kurir karena dihimpit kebutuhan ekonomi. Dia tergiur melakoni bisnis ini karena satu kali pengiriman dapat upah Rp 500 ribu rupiah. Berawal dari berkenalan dengan bertemu hanya satu kali dan lanjut berkomunikasi melalui telepon saja. 

Polisi telah mengamankan barang bukti sabu 11 poket dengan total keseluruhan seberat 302,19 gram, 9 butik ekstasi, 23 botol berisi 23.000 pil koplo double L dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, 1 buah timbangan digital, 30 klip kosong, 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ge

 

Berita Terbaru

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dugaan ketidaktaatan pajak yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. …