Tiga Kawanan yang Mengaku Polisi/Wartawan dan LSM Diancam Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Adhitya saat menunjukkan BB dan beri keterangan kepada awak media. SP/Hadi Lestariono
Kapolres AKBP Adhitya saat menunjukkan BB dan beri keterangan kepada awak media. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tiga kawanan pelaku pemerasan terhadap Riyanto pengusaha kini harus meringkuk di tahanan setelah ditangkap Satuan team Macan Patria Reserse Polres Blitar pada Rabu (6/10) malam. 

Ketiga pelaku teresebut yakni Indra Susanto (52), Agus Ridwan dan Adhi SH. Para pelaku yang semuanya warga Kota Surabaya ini terancam pasal berlapis yaitu pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Adhitya Panji Anom S.IK dalam release nya Jumat (8/10) sore, dalam keteranganya selain terancam pasal berlapis, ketiga tersangka ini mengaku polisi saat melakukan aksinya untuk memperdayai Riyanto pengusaha asal Kec Wonotirto Kab Blitar.

"Setelah korban mentransfer uang pada Indra Susanto sebanyak Rp 3 juta, korban koordinasi dengan Polsek Wonotirto, dan setelah mendapat keterangan dari anggota Polsek, bahwa anggota Polres Blitar tidak ada yang bernama Indra Susanto, selanjutnya korban melapor," papar AKBP Adhitya.

Atas laporan korban, akhirnya ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono bersama anggotanya mencari keberadaan terlapor melalui nomor ponsel milik Indra Susanto.

"Setelah Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan laporan tersebut, ketiga terlapor dapat ditangkap di wilayah hukum Polsek Kanigoro," terang AKBP Adhitya dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Yudo dan Kasi Humas Iptu Udiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa, 05 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib. Pada saat saksi Endrik Riono mengisi BBM jenis Solar ke dalam 8 (delapan) drum di SPBU Karangsari tiba – tiba didatangi oleh 3 (tiga) orang dan langsung menanyakan buat apa solar tersebut.

Endrik menjawab solar tersebut untuk bahan bakar kapal untuk melaut, kemudian salah satu dari ke 3 (tiga) orang tersebut ada yang mengatakan dalam bahasa jawa ‘ayo melu neng Polres’ dan dijawab Endrik ‘sik-sik tak omong bos e’ (korban Riyanto) selanjutnya tersangka Indra Susanto melakukan komunikasi lewat telepon dengan korban, yang akhirnya korban mentransfer uang Rp 3 juta kepada Indra Susanto melalui ATM atas nama Indra Susanto.

Hanya butuh waktu 24 Jam Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilkum Polsek Kanigoro.

Dari tangan ketiga kawanan ini, Polisi menyita 2 buah Kartu LSM dan Wartawan, uang Rp 1.200.000, pakaian yang digunakan saat beraksi, kartu ATM atas nama Indra Susanto dan satu buah Hp. Les

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…