Tiga Kawanan yang Mengaku Polisi/Wartawan dan LSM Diancam Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Adhitya saat menunjukkan BB dan beri keterangan kepada awak media. SP/Hadi Lestariono
Kapolres AKBP Adhitya saat menunjukkan BB dan beri keterangan kepada awak media. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tiga kawanan pelaku pemerasan terhadap Riyanto pengusaha kini harus meringkuk di tahanan setelah ditangkap Satuan team Macan Patria Reserse Polres Blitar pada Rabu (6/10) malam. 

Ketiga pelaku teresebut yakni Indra Susanto (52), Agus Ridwan dan Adhi SH. Para pelaku yang semuanya warga Kota Surabaya ini terancam pasal berlapis yaitu pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Adhitya Panji Anom S.IK dalam release nya Jumat (8/10) sore, dalam keteranganya selain terancam pasal berlapis, ketiga tersangka ini mengaku polisi saat melakukan aksinya untuk memperdayai Riyanto pengusaha asal Kec Wonotirto Kab Blitar.

"Setelah korban mentransfer uang pada Indra Susanto sebanyak Rp 3 juta, korban koordinasi dengan Polsek Wonotirto, dan setelah mendapat keterangan dari anggota Polsek, bahwa anggota Polres Blitar tidak ada yang bernama Indra Susanto, selanjutnya korban melapor," papar AKBP Adhitya.

Atas laporan korban, akhirnya ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono bersama anggotanya mencari keberadaan terlapor melalui nomor ponsel milik Indra Susanto.

"Setelah Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan laporan tersebut, ketiga terlapor dapat ditangkap di wilayah hukum Polsek Kanigoro," terang AKBP Adhitya dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Yudo dan Kasi Humas Iptu Udiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa, 05 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib. Pada saat saksi Endrik Riono mengisi BBM jenis Solar ke dalam 8 (delapan) drum di SPBU Karangsari tiba – tiba didatangi oleh 3 (tiga) orang dan langsung menanyakan buat apa solar tersebut.

Endrik menjawab solar tersebut untuk bahan bakar kapal untuk melaut, kemudian salah satu dari ke 3 (tiga) orang tersebut ada yang mengatakan dalam bahasa jawa ‘ayo melu neng Polres’ dan dijawab Endrik ‘sik-sik tak omong bos e’ (korban Riyanto) selanjutnya tersangka Indra Susanto melakukan komunikasi lewat telepon dengan korban, yang akhirnya korban mentransfer uang Rp 3 juta kepada Indra Susanto melalui ATM atas nama Indra Susanto.

Hanya butuh waktu 24 Jam Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilkum Polsek Kanigoro.

Dari tangan ketiga kawanan ini, Polisi menyita 2 buah Kartu LSM dan Wartawan, uang Rp 1.200.000, pakaian yang digunakan saat beraksi, kartu ATM atas nama Indra Susanto dan satu buah Hp. Les

Berita Terbaru

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tepat di moment Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Polres Lamongan berhasil  mengungkap kasus jaringan narkoba dengan barang …

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Bencana tanah longsor melanda dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026) subuh, yang menyebabkan dua rumah…

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Luar biasa penampilan musik tradisional yang digaungkan pelajar SMPN 4 Sidoarjo dalam kompetisi Lomba Kreativitas Musik Tradisi F…

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan …

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tuberkolusis (TB) menjadi salah satu masalah Kesehatan yang menjadi atensi utama Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk itu dengan…

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - PT PLN (Persero) Group Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi sinergis dalam menghadirkan Omah…