Kajian Potensi Pembangunan KIHT, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Kunjungi Kudus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya saat memimpin kunjungan ke KIHT Kabupaten Kudus. SP/Dwi AS
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya saat memimpin kunjungan ke KIHT Kabupaten Kudus. SP/Dwi AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja (Kunker)  ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/10/2021) siang. Kunker ini bertujuan untuk mematangkan konsep pembangunan KIHT di Kota Mojokerto. 

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan Kota Mojokerto sudah melakukan kajian pembangunan KIHT dengan menggandeng tim dari Institut Teknologi Surabaya (ITS). Dan hingga saat ini kajian potensi pembentukan LIHT juga terus dilaksanakan. 

"Untuk itu, kita perlu menimba ilmu ke Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus terkait KIHT nya yang sudah menjadi proyek percontohan banyak daerah di Indonesia," ujarnya.

Ani menjelaskan, meski pabrik rokok di Kota Mojokerto baru ada tiga, namun produksinya sudah mampu menembus pasar ekspor luar negeri hingga mencapai  Rp. 9 miliar lebih.

Tak hanya itu, Kota Mojokerto juga memiliki embrio produsen rokok polos ilegal. Ini berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan tahun 2020 kemarin.

"Kita menangkap ada pangsa pasar yang menikmati rokok ilegal dari Kota Mojokerto, sehingga tak menutup kemungkinan ada tempat produksinya juga di kota kita," tukasnya.

Atas fakta tersebut, lanjut Ani, membuat Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meminta Diskopukmperindag mengkaji lebih lanjut potensi pengembangan industri rokok di Kota Mojokerto sehingga dapat memacu roda perekonomian daerah.

"Secepatnya akan kita realisasikan, jika memang secara persyaratan belum mumpuni untuk membentuk KIHT, maka kita bisa mengawali dengan membentuk LIHT dulu. Tujuannya, selain untuk menekan peredaran rokok ilegal, juga untuk mendorong tumbuh kembangnya industri kecil hasil tembakau di Kota Mojokerto," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Adi Sumarno mengatakan sebelum terbentuk KIHT, Kabupaten Kudus terlebih dahulu membentuk Lingkungan Industri Hasil Tembakau  (LIHT) di Desa Megawon Kecamatan Jati dengan luasan lahan 2,1 hektar.

 "LIHT dibangun tahun 2009 sampai dengan 2010 yang dibagi menjadi 2 tahap dengan total anggaran 28,183 M. Tahap 1 untuk pembangunan gedung UPT LIHT dan gedung pertemuan senilai 8,5 M dan tahap 2 untuk pembangunan gedung LiK Produksi sebesar 13 M, pengadaan sarana Laboratorium TAR dan nikotin sebesar 6,5 M. "LIHT diresmikan pada  25 Februari 2011 oleh Bupati Kudus," jelasnya 

Masih kata Adi, LIHT mulai ditingkatkan statusnya menjadi KIHT berdasarkan Permenkeu Nomor 21/PMK.04/2020 tentang KIHT dan diresmikan tanggal 22 oktober 2020 oleh Dirjen Bea Cukai indonesia. 

"KIHT dikelola oleh koperasi jasa Sigaret Langgeng Sejahtera (SLS). Koperasi ini mempunyai mesin pelinting rokok yang melayani jasa lintingan rokok bagi industri rokok di KIHT dengan jasa pelintingan sebesar Rp. 30 ribu per kilogram," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…