Kuras ATM 29 Nasabah, 2 Pelaku Skimming Asal Bulgaria Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Okt 2021 17:04 WIB

Kuras ATM 29 Nasabah, 2 Pelaku Skimming Asal Bulgaria Diamankan

i

Kedua pelaku skimming WN Bulgaria ditunjukkan saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Beberapa waktu lalu Kota Pasuruan dihebohkan dengan aksi skimming yang menguras duit ATM nasabah Bank Jatim dan Bank BNI.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang melakukan penyelidikan kasus itu berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 2 warga negara Bulgaria sebagai pelakunya.

Baca Juga: Hutang Rp 1,4 Miliar untuk Main Trading, Ruslan Tedjokusumo Bunuh Rekan Bisnisnya

Identitas kedua pelaku tersebut adalah Victor Boychev Dimitrov (38) dan Plamen Petkov Beshirov (41). Selama di Indonesia, mereka tinggal di Kabupaten Lombok Barat.

"Yang dicuri itu uang nasabah Bank Jatim dan Bank BNI yang menarik tunai di ATM Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Selasa (12/10/2021).

Arman mengatakan, aksi para warga asing ini terjadi pada 26 hingga 31 Juli 2021. Keduanya disebut cukup lihai dengan menutupi alat skimming tersebut di mesin ATM.

Dengan kanopi penutup ATM yang sudah dimodifikasi tempelan camera micro dan meletakkan alat skimming lain di server ATM dengan alat outer, para nasabah bank tidak menyadari saat bertransaksi tarik tunai di ATM data pin, jenis kartu ATM dan nomor rekining mereka terekam, lalu terkirim otomatis ke server para pelaku.

"Setelah mengetahui data nasabah yang bertransaksi di ATM, mereka membuat duplikat kartu ATM milik korban dan mengambil semua uang korban hingga saldonya habis," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Amankah Residivis Spesialis Curanmor

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku juga melakukan skimming di beberapa ATM BNI di luar Kota Pasuruan. Mulai di Kota Malang, Surabaya, Madiun, sampai Kota Semarang.

"Sampai saat ini korbannya ada 29 orang nasabah salah satu bank daerah yang menjadi korban. Total kerugiannya Rp 493 juta," tegasnya.

Untuk peran kedua pelaku yang tertangkap, Arman mengakatan jika Victor Boychev Dimitrov adalah otak di balik aksi ini. Sedangkan Pleman Petkov Beshirov berperan sebagai penadah dan penyedia kartu ATM untuk duplikat.

Baca Juga: Pakai Link Palsu, Tiga Warga Sumsel Bobol Rekening Puskesmas Kali Kedinding

"Kedua tersangka kita tangkap di Surabaya pada (2/10/2021) kemarin. Masih ada 2 DPO berinisal GT dan PD. Semuanya warga Bulgaria," tandasnya.

Adapun 52 barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Di antaranya 2 unit mobil, 2 unit laptop, bebeapa ATM bank dalam negeri, 186 kartu ATM kosong dan seperangkat alat skimming yang jumlahnya banyak.

Oleh polisi, kedua pelaku dijerat pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. hms/herman

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU