Terdakwa Firdaus Fairus Mengelak Tuduhan Aniaya Pembantunya, Jaksa akan Hadirkan Saksi Verbalisan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Firdaus Fairus, penganiaya ART nya, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/10/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Firdaus Fairus, penganiaya ART nya, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Elok Anggraini, yang dilakukan sangat keji oleh majikannya Firdaus Fairus yang sekaligus sebagai terdakwa, digelar di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/10/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Fairus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,SH, menanyakan seputar penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap elok pembantunya.

Tugas elok dengan gaji 1,5 juta adalah menyapu , mengepel, mencuci dan setrika pakaian, terdakwa mengatakan kalau ternyata elok tidak bisa bekerja.

" Ada kejadian apa di bulan Agustus 2020, " tanya jaksa Siska.

" Saya baru pulang kerja mau cuci tangan saya melihat elok berantem sama Aprilia anaknya, saya masuk ke kamar melihat setrika panas diangkat elok, akhirnya setrika itu jatuh, entah kena dimananya," ucap terdakwa.

" Elok bangun tidur jam berapa, kalau berangkat tidur jam berapa, bangun tidurnya jam 3 pagi benar itu," kejar jaksa lagi.

" Tidurnya selalu malam hari Bu jaksa, karena setelah kerja, sering nonton TV sampai malam hari, dan kerjanya lemot sekali, memang saya bangunkan pagi jam 4 pagi saya suruh nyapu halaman depan," elak terdakwa lagi.

Sebelumnya korban elok saat dua Minggu masih tidur di kamar mama terdakwa, setelah itu pengakuan terdakwa elok memilih tidur di mushola dan akhirnya elok pindah tidur di garasi rumah terdakwa beralasan kardus bekas untuk tidur.

Terdakwa Fairusdalam pemeriksaan, tidak mengaku kalau pernah menendang, memukul pakai selang air ,pakai pipa, dan sampai mestrika paha korban.

" Saya tidak pernah memukul sama sekali yang mulia, saya hanya berkata lemot saja terhadap elok, karena kerjanya sangat lemot, kalau masalah setrika panas, elok sendiri yang menendang hingga jatuh, entah jatuhnya ke karpet apa ke pahanya, saya tidak melihatnya, " elak terdakwa.

" Pernah melihat kaki elok sakit jalannya pincang Bu, saya panggilkan dukun pijat, kata elok dia memanjat pagar hingga terjatuh, memang elok ada bekas luka dan pernik pernik dikulitnya seperti gudikan Bu jaksa ," ujar fairus.

Disinggung memberi makan elok dicampur kotoran kucing, fairus mengaku tidak melakukannya,

" Saya ini takut sama kucing Bu, demi Allah saya tidak pernah melakukan hal itu Bu, yang memberi makan kucing dirumah dan membersihkan kotorannya adalah Aprilia dan anak saya, saya tidak pernah," elak fairus lagi.

" Kenapa elok dibawa ke Liponsos, apa karena untuk tidak mengurus elok selanjutnya, kenapa dibawa ke liponsos" ulang jaksa Siska.

" Karena elok tidak punya identitas Bu, saya takut elok meninggal di rumah saya, saya menghubungi pihak kelurahan, kecamatan, selanjutnya elok dijemput oleh pihak kelurahan, kecamatan dan dari Polsek dijemput pakai kursi roda ke liponsos," ucap Fairus.

Terhadap keterangan yang diberikan oleh terdakwa, sangat diperlukan pihak JPU akan menghadirkan saksi verbalisan dari kepolisian yang memeriksa perkara ini, dan adanya dua saksi BAP, yang mencabut keterangannya di BAP.

" Kali perlu menghadirkan saksi verbalisan yang mulia, karena dari keterangan saksi tidak sama dengan yang di BAP yang mulia, ucap jaksa Siska.

" Baiklah kami beri kesempatan jaksa untuk menghadirkannya, kami beri waktu tanggal 2 November 2021 ya, " ujar hakim Ginting, sekaligus menutup sidang dengan ketukan palu.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. 

Korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulan.

Elok dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok di depan rumahnya. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur dibawah terik matahari. Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahan.

Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. 

Terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 wib dan baru boleh tidur pukul 24.00.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya. nbd

Berita Terbaru

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Dinas Sosial berkunjung ke Kecamatan Taman, untuk melihat secara langsung keberadaan warga …