Berunding sejak Bambang DH, tapi Selalu Berakhir tanpa Hasil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang DH dan Tri Rismawati. Keduanya juga gagal menyelesaikan polemik Surat Ijo saat menjabat jadi Walikota Surabaya.
Bambang DH dan Tri Rismawati. Keduanya juga gagal menyelesaikan polemik Surat Ijo saat menjabat jadi Walikota Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Polemik kasus Surat Ijo di Kota Surabaya belum menemui titik final sejak tahun 1997 hingga 2021. Surat Ijo merupakan dokumen warga yang menempati tanah Pemerintah Kota dengan status Hak Penggunaan Lahan (HPL). Warga pemegang surat tersebut tiap 1 objek tanah, selain membayar PBB, diwajibkan membayar Retribusi Surat Ijo.

Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, semenjak awal era reformasi hingga kini, timbul komitmen dan rencana pelepasan tanah surat ijo oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada warga penghuni. Misalnya yang dilakukan oleh Walikota Bambang D.H yang  pada 2007 sempat melakukan konsultasi kepada Ketua BPN kala itu, Joyo Winoto.

Hasilnya, yakni perlunya ditetapkan beberapa syarat tentang tanah yang boleh dilepaskan, seperti hanya tanah yang digunakan sebagai hunian, maksimal luasnya 200 m², dan letaknya berada di jalan yang lebar maksimal lima meter.

Namun, komitmen itu belum terlaksana akibat masih menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2007 atas gugatan warga. Isu pelepasan tanah surat ijo sebagai komoditas politik oleh para politisi, seperti calon walikota, calon DPR Pusat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya.

Misalnya, di dalam pemilu 2009 ada beberapa caleg DPR-RI yang terpilih dari Dapil I Jawa Timur akibat menjanjikan bisa mengegolkan pelepasan tanah surat ijo. Juga, dalam pemilihan walikota Surabaya 2010, semua kandidat menjanjikan hal yang sama, termasuk walikota yang

berhasil terpilih saat itu, Tri Rismaharini. Sebagai konsekuensi atas janji kampanye itu, terjadi unjuk rasa warga pada hari Rabu 7 November 2012 yang menagih janji pelepasan tanah surat ijo pada walikota di depan balai kota.

Sebenarnya pada tahun 2011 sudah mulai disusun naskah akademik pelepasan tanah surat ijo oleh tim khusus pelepasan yang dibentuk oleh walikota Surabaya. Sesuai dengan arahan walikota kepada tim, upaya pelepasan hendaknya dilakukan secara ekstra hati-hati di dalam merumuskan rancangan

peraturan daerah (raperda) pelepasan tanah surat ijo, karena masing-masing kawasan tanah surat ijo memiliki riwayat yang berbeda. Maksudnya yakni, suatu kawasan tanah surat ijo memiliki riwayat yang berbeda dengan kawasan tanah surat ijo lainnya. Ada yang bekas tanah eigendom, ada bekas tanah hak opstal, ada bekas tanah hak erfpacht atas nama gemeente atau pun milik swasta,agar di kelak kemudian hari tidak timbul konflik/sengketa baru.

Berdasarkan hal itu, nampaknya di dalam kerangka pelepasan itu perlu ditelusuri aspek sejarah tanah per kawasan terlebih dahulu, agar tidak salah dalam pelaksanaan pelepasan, termasuk mana saja kawasan yang bisa dilepas dan yang tidak. Namun, di dalam kenyataannya, ketentuan di dalam Perda No. 16 Tahun 2014 itu tidak mengatur hal itu, seluruh tanah surat ijo di semua kawasan disamaratakan posisinya. Luas tanah surat ijo yang akan dilepas itu sesuai luas yang ada di daftar tanah asset tahun 2008, yakni 14.256.933,75 m².

 Tarik ulur soal besaran kompensasi atas pelepasan tanah surat ijo dalam perundingan antara Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dan warga penghuni selalu berakhir tanpa hasil. ana/rl

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…