Diduga ada Orang Sakti dalam Korupsi Mantan Mensos Juliari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Okt 2021 20:35 WIB

Diduga ada Orang Sakti dalam Korupsi Mantan Mensos Juliari

i

Terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual dilihat dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (19/7/2021) lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditemukan indikasi kuat ada orang sakti dibalik korupsi bansos oleh mantan Mensos Juliari Batubara. Indikasi ini terkuak selama sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK diminta mengungkap dengan terapkan penanganan secara profesional dan independen. “KPK harus berani, tegas tegak, dan hebat," ingat Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10/21).

Suparji Ahmad menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencegah hilangnya kepercayaan publik dalam menangani kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Hal ini lantaran pihak terkait lainnya dalam kasus bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut terkesan kebal hukum, dan KPK seperti tak berdaya menanganinya, karena diduga telah terjadi intervensi.

Pakar pidana ini menyebut saksi Adi Wahyono yang mengungkapkan ada afiliasi anggota DPR di pembagian kuota bansos Corona. Mereka yang disebut Adi Wahyono adalah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, anggota Komisi II DPR F-PDIP yang menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, dan Marwan Dasopang.

Herman Hery mendapat 1 juta Paket Bansos (perusahaan Ivo Wongkaren dan Stefano).

Sedang Ihsan Yunus mendapat 400 ribu paket bansos adminnya Agustri Yogasmara dan Iman Ikram.

Sedang Bina Lingkungan yang dikendalikan Matheus Joko dan Adi Wahyono 300 ribu paket.

Dan kuota 200 ribu diberikan ke teman, kerabat, kolega dari Juliari P Batubara dkk.

Fakta- fakta ini juga masuk dalam surat tuntutan Adi dan Matheus Joko.

Jaksa menyebut pembagian kuota bansos sembako Corona mulai tahap 7 sampai dengan akhir semua penyedia bansosnya ditunjuk mantan Mensos Juliari langsung.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Jaksa mengungkapkan, semenjak penyedia bansos ditunjuk Juliari, Joko dan Adi hanya mengumpulkan fee ke penyedia Bansos kelompok bina lingkungan yang dikelola Joko dan Adi.

"Berdasarkan pembagian tersebut, mulai tahap 7 sampai selesai, maka Terdakwa dan Adi Wahyono menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari Juliari P Batubara tersebut dan hanya mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia kelompok bina lingkungan yang dikelola Terdakwa dan Adi Wahyono," ujar jaksa.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Herman Herry  pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Diperiksa terkait pelaksanaan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Herman, usai diperiksa mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi bansos. Sebelumnya, ICW menuding sejumlah nama yang diduga terlibat dan dihilangkan dalam berkasa dakwaan Juliari P Batubara.

Herman Herry menjadi anggota DPR ketiga yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikorc (7/6/2021), Juliari disebut mengubah skema pemberian kuota pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode kedua, Juli-Desember 2020.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Perubahan itu dilakukan Juliari, karena target penerimaan fee pada periode pertama pengadaan bansos tidak tercapai. Keterangan tersebut disampaikan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) program Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Dalam kesaksiannya, Joko menyebutkan, perubahan skema pemberian kuota pengadaan bansos dilakukan dengan cara membagi koordinasi kepada tiga orang.

Tiga orang itu ialah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus dan Juliari. Ketiganya sama-sama politikus dari PDI-P.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial. n jk, er,05

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU