Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkotika, dengan Terdakwa Tiga Oknum Polisi, Pengacara Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi meringankan, yakni Dr Erieko Harisusanto, yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa, memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (04/11/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi meringankan, yakni Dr Erieko Harisusanto, yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa, memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (04/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara yang membelit Iptu Eko Junianto,Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik kembali digelar dengan agenda keterangan saksi meringankan, yakni Dr Erioko Harisusanto, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (04/11/2021).

Dr Erieko Harisusanto, yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit (RS) Wijaya Wiyung, menjelaskan,Bahwa sekitar tahun lalu ketiga terdakwa mendatangi Rumah Sakit Wijaya untuk dilakukan pemeriksaan secara pribadi (bukan institusi). Setelah kami melakukan pengecekan darah dari ketiganya ternyata Positif mengandung zat adiktif amfetamin (sabu).

"Kemudian kami memberikan rekomendasi untuk dilakukan Rehabilitasi di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada keluarga,"kata dr Erieko di hadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Ia menambahkan untuk ketiganya sudah datang ke Rumah Sakit 5-6 kali  dari  pemeriksaan ketiganya termasuk ketergantungan kategori menengah dan pemeriksaan yang terakhir sudah negatif hasilnya.

"Tingkat keberhasilan dari Rehabilitasi selain dari Rehabilitasi medis juga dilakukan Rehabilitasi Sosial dan faktor yang utamanya pendamping dan niat dari pasien itu sendiri," tambah Erieko selain dokter umum juga sebagai relawan BNN Pusat.

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim mempertanyakan ini merupakan kontradiktif dimana pasien merupakan Aparat Penegak Hukum (khususnya di bidang Reskoba ) yang mana tugasnya adalah memberantas peredaran Narkoba dan juga Penyalahgunaan Narkoba.

"Dan dari rekomendasi yang sudah diberikan juga tidak dilakukan oleh Para Terdakwa," tegas Hakim Johannis Hehamony.

 

Atas keterangan saksi  semua terdakwa tidak membantahnya.

"Iya benar yang Mulia ," kata para terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan anggota Polrestabes Surabaya dengan cara meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba. Kemudian Tim dari Propram Mabes Polri, pada 28 April 2021 ada 8 orang beserta barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 anggota dan 3 warga sipil salah satunya perempuan bernama Chinara Chistine.

Selanjutnya mereka digerebek Propam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51 gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin juara Thailand Open 2026! Leo/Daniel mengalahkan Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty dua gim langsung,…

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan rutin Olahraga Sore Bersama (OSMA) yang digelar di Jember Sport Garden, Rabu…

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

surabayapagi.com :  Karnaval SCTV 2026 di Kabupaten Jember sukses menyedot perhatian puluhan ribu warga. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa gelaran …

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto menyinggung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga tembus Rp…

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Siti Annisafa Oceania menjadi sorotan dalam momen wisuda Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 12-13 Mei 2026 lalu. Ia menjadi…

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dalam OC Index 2025, Indonesia menempati peringkat 19 penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0. Indonesia kalah jauh dari Thailand…