Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkotika, dengan Terdakwa Tiga Oknum Polisi, Pengacara Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi meringankan, yakni Dr Erieko Harisusanto, yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa, memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (04/11/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi meringankan, yakni Dr Erieko Harisusanto, yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa, memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (04/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara yang membelit Iptu Eko Junianto,Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik kembali digelar dengan agenda keterangan saksi meringankan, yakni Dr Erioko Harisusanto, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (04/11/2021).

Dr Erieko Harisusanto, yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit (RS) Wijaya Wiyung, menjelaskan,Bahwa sekitar tahun lalu ketiga terdakwa mendatangi Rumah Sakit Wijaya untuk dilakukan pemeriksaan secara pribadi (bukan institusi). Setelah kami melakukan pengecekan darah dari ketiganya ternyata Positif mengandung zat adiktif amfetamin (sabu).

"Kemudian kami memberikan rekomendasi untuk dilakukan Rehabilitasi di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada keluarga,"kata dr Erieko di hadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Ia menambahkan untuk ketiganya sudah datang ke Rumah Sakit 5-6 kali  dari  pemeriksaan ketiganya termasuk ketergantungan kategori menengah dan pemeriksaan yang terakhir sudah negatif hasilnya.

"Tingkat keberhasilan dari Rehabilitasi selain dari Rehabilitasi medis juga dilakukan Rehabilitasi Sosial dan faktor yang utamanya pendamping dan niat dari pasien itu sendiri," tambah Erieko selain dokter umum juga sebagai relawan BNN Pusat.

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim mempertanyakan ini merupakan kontradiktif dimana pasien merupakan Aparat Penegak Hukum (khususnya di bidang Reskoba ) yang mana tugasnya adalah memberantas peredaran Narkoba dan juga Penyalahgunaan Narkoba.

"Dan dari rekomendasi yang sudah diberikan juga tidak dilakukan oleh Para Terdakwa," tegas Hakim Johannis Hehamony.

 

Atas keterangan saksi  semua terdakwa tidak membantahnya.

"Iya benar yang Mulia ," kata para terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan anggota Polrestabes Surabaya dengan cara meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba. Kemudian Tim dari Propram Mabes Polri, pada 28 April 2021 ada 8 orang beserta barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 anggota dan 3 warga sipil salah satunya perempuan bernama Chinara Chistine.

Selanjutnya mereka digerebek Propam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51 gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…