Tak Berizin, Bupati Gus Muhdlor Tutup Industri Tepung Limbah Bulu Ayam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat pimpin pertemuan warga dan pemilik usaha. SP/Sugeng Purnomo
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat pimpin pertemuan warga dan pemilik usaha. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pertemuan yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor terkait konflik antara warga dengan pemilik usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam akhirnya menemui titik terang. Diketahui usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu ternyata melanggar sejumlah aturan dan dari hasil pertemuan itu akhirnya Bupati Gus Muhdlor memutuskan menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat.

Pemilik usaha, Umindah Marji tidak bisa mengelak akhirnya menghentikan produksi dan menutup industri tepungnya. Selain karena telah menyalahi perizinan, selama ini keberadaan usaha ini dinilai telah mencemarkan polusi bau yang meresahkan warga sekitarnya, Kamis  (5/11/2021) malam.

Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Balai Desa Kletek itu selain dihadiri Bupati Sidoarjo juga disaksikan Asisten 1 M. Ainur Rahman, Kadis DLHK M. Bahrul Amig, Kadis PU BM SDA Sigit Setyawan, Kasat Pol PP Wiwid Widyantoro, Kabag Hukum, Camat Taman, Forkopimka dan Tokoh Masyarakat setempat.

Bupati Gus Muhdlor mengingatkan kepada warga Sidoarjo supaya secepatnya mengutarakan setiap masalah tentang kebijakan Pemerintah agar masyarakat segera mendapatkan solusi.

“Cerita ini sudah lama dari tahun 2017, aduan dari masyarakat masuk ke pemkab. Oleh karena itu Pemkab hadir, kemarin Pak Wabup juga sudah hadir, sekarang Pak Bupati hadir di sini ingin menuntaskan masalah ini secepat-cepatnya," kata Bupati Gus Muhdlor mengawali forum.

Atas dasar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dari hasil verifikasi diketahui beberapa izin persyaratan tidak kunjung dipenuhi pemilik usaha. Aktivitas usaha dinilai melanggar beberapa pasal, khususnya pasal 11.

“Memutuskan menghentikan usaha sampai izin diterbitkan mulai tanggal 5 november 2021, kalau tidak ada izin, tidak boleh dan masyarakat wajib mengawasi. Ada kalanya cuma pindah tempat, tapi kalau kelihatan baunya meskipun sedikit selama kegiatannya tidak ada izinnya maka lapor," tegas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

"Seperti solusi yang terjadi dalam diskusi ini, bahwa usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara)," terangnya.

Keberatan warga dengan keberadaan industri pengolahan bulu ayam itu sebenarnya sudah terjadi tahun 2017. Saat itu warga sudah melaporkan kepada pemkab Sidoarjo. Namun warga tidak terlihat ada perubahan dari sistem pengolahannya, akibatnya yang terkena dampaknya dari polusi bau adalah warga sekitar.

“Waktu tahun 2017 itu, waktu ke lingkungan hidup itu tindak lanjutnya tidak ada, kita tindak lanjuti sampai ke Perindustrian, sampai ke macem-macem. Dan terakhir adalah Wakil Bupati yang kemarin, waktu itu dijanjikan diberi peringatan 2 minggu selesai untuk menyelesaikan bau, tapi buktinya sampai kemarin masih ada,” keluh Asmuni Warga Kletek yang selama ini menerima imbasnya dari bau yang ditimbulkan.

Sementara itu, Umindah Marji mengakui jika tanah yang ditempati untuk usaha pengolahan limbah ayam itu tidak bersertifikat. “Sertifikat saya tidak ada, Cuma saya bayar PBB sejak 2005 itu diterima," ujar Marji. Sg

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…