Trainer Pembunuh Member Gym Divonis 18 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim membacakan vonis sidang kasus pembunuhan member gym di Surabaya.
Majelis hakim membacakan vonis sidang kasus pembunuhan member gym di Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus pembunuhan member pusat kebugaran di Surabaya kembali digelar, Kamis (11/11). sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar secara telekonferensi di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Gde Pranata menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Erens (38), terdakwa kasus pembunuhan member gym di Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata, Kamis (11/11/2021).

Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut 20 pidana penjara. Atas vonis ini baik jaksa mengaku masih akan pikir-pikir dahulu.

Sementara itu, Yuliana Sinatra, istri korban mengaku putusan 18 tahun penjara dirasakan masih kurang. Meski demikian, ia menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim.

"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," ujar Yuliana usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, seorang member pusat kebugaran di Surabaya tewas. Member Araya Family Club itu tewas setelah ditusuk seorang trainer.

"Kejadian sekitar pukul 08.15 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin, Senin (26/4/2021).

Abidin mengatakan ada tujuh tusukan pada badan korban. Tusukan mengenai punggung dan leher korban. Korban pembunuhan langsung ambruk bersimbah darah usai ditusuk berkali-kali. bd

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…