Jual Plasma Darah Bagi Pasien Covid 19, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.ked,  dan terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas, S.ked , Mohammad Yunus Efendi ( dalam berkas terpisah), mendengarkan para saksi, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (15/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.ked,  dan terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas, S.ked , Mohammad Yunus Efendi ( dalam berkas terpisah), mendengarkan para saksi, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (15/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap darah plasma konvalesen untuk pasien Covid 19, peluang tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.ked, mencari keuntungan dengan cara jual beli plasma darah, terdakwa juga dibantu oleh Bernadya Anisah Krismaningtyas,S.ked dan Mohammad Yunus Efendi ( masing- masing dalam berkas perkara terpisah).

Sidang kembali digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari, menghadirkan Lima saksi yang didengar keterangannya, di antaranya Rina Indah, sebagai pembeli, Susanto Hari Asmoro dan Rico Angga sebagai pendonor, Senin (15/11/2021) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain itu, Kabid Pelayananan Humas PMI Kota Surabaya, Martono Adi Triyogo, dan juga Fitrianawati, bagian pengadaan darah PMI Surabaya. Dalam kesaksiannya, Rina Indah mengaku tak mengenal terdakwa Yogi. 

Saat itu, Rina membutuhkan donor plasma konvalesen untuk kakaknya yang sedang kritis di RS Paru Surabaya. Rina lalu diberi tahu oleh seseorang untuk menghubungi Ana Mardiana yang tak lain adalah istri Yogi. 

"Saat itu lah saya menghubungi Ana Mardiana. Itu saya nomernya dikasih tahu teman Bu Ana. Saya hubungi lewat chatting kalau butuh donor darah," ujar Rina.

Rina akhirnya mendapat plasma konvalesen untuk golongan O+ itu usai menghubungi Ana. Namun saat itu, Rina dimintai uang sebesar Rp 5,5 juga jika ingin cepat. "Lalu saya bayar, katanya Rp 3 juta untuk pendonor dan Rp 2 juta untuk PMI," ujar Rina.

Rina lalu membayar uang itu ke rekening atas nama M. Fauzi. Setelah ditransfer, lalu Rina diminta untuk mengambil darahnya melalui rumah sakit. Kesaksian Rina itu rupanya membuat terkejut Susanto Hari Asmoro, pendonor darah PMI. 

Dalam kesaksiannya, Susanto mengaku tak pernah mendapat uang sebagai pendonor. Di samping itu, saat mendonor di PMI, dia bertemu dengan terdakwa Moh.Yunus. Bahkan Yunus mendampingi dan ikut mengarahkan Susanto di PMI.

"Biasanya kan ngisi formulir sendiri, ini saya tiba-tiba dikasih formulir warga putih dan pink rangkap. Saya tinggal tanda tangan saja karena formulir sudah diisi Yunus," bebernya.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Rico. Niat baiknya untuk membantu pasien Covid-19 justru dijadikan mainan. Saat itu Rico datang ke PMI berniat donor. Dia saat itu bertemu dengan Yunus. Formulir putih yang semula dia isi berwarna lalu diminta untuk diganti oleh Yunus dengan formulir kuning dan pink.

Saat itu Rico mengaku seperti diarahkan dan didampingi selama proses pendonoran. "Ini mas saya sudah isi, masnya tinggal tanda tangan saja, kata Yunus begitu. Terkait dengan fee, itu juga enggak ada saya enggak dapat," beber Rico.

Terkait hal itu, saksi Yunus mengaku keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan itu. Yunus membantah kesaksian para saksi itu. "Saya tak pernah menulis di form kuning dan pink itu. Bahkan nama pendonor sendiri yang nulis," ujar Yunus membantah.

Disinggung terkait pembayaran sebesar Rp 5,5 juta, penasehat hukum terdakwa, Utcok Jimmy Lamhot mengatakan jika itu adalah tanda terimakasih. "Iya jumlah itu plus sama yang di bayar ke PMI. Jadi itu jadi satu," paparnya.

Jaksa menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …