Polisi Bekuk Penipu Modus Investasi Bodong dan Umroh Murah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Mojokerto berhasil menangkap  pelaku investasi bodong dan umroh murah yang menipu ratusan korban hingga Rp. 2 Milyar. SP/Dwy AS
Polres Mojokerto berhasil menangkap  pelaku investasi bodong dan umroh murah yang menipu ratusan korban hingga Rp. 2 Milyar. SP/Dwy AS

i

SURABAYA PAGI COM, Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil menangkap  pelaku modus investasi bodong dan umroh murah yang menipu ratusan korban hingga Rp. 2 Milyar.

Parahnya, pelaku mengaku memanfaatkan uangnya untuk bermain Trading.

"Total korban ada 200 an orang dan tersebar di beberapa kota di Jawa Timur, luar Jawa dan terakhir kemarin juga dari Indramayu," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru. 

Kata dia, modus pelaku dalam mengelabui para korban dengan dua cara yakni menjanjikan umroh murah dengan harga 10 juta dan juga investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan 14 persen.

"Investasi ini sangat tidak wajar dengan janji keuntungan 14 persen dan ini sangat tidak lumrah," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sejak 2019 pelaku rupanya memperdayai setiap korban dengan janji tersebut. Padahal uang dari investasi maupun penabung umroh tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan juga Trading.

"Uang yang hampir 2 M hasil dari investasi para korban ini, digunakan pelaku untuk bermain Trading," jelasnya.

Selain itu, sejak menjalankan aksinya pada 2019 silam pelaku sama sekali tidak memiliki rekanan maupun agen perjalanan umroh. Umroh murah dengan harga 10 juta dan juga investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan 14 persen hanya dijadikan sebagai modus pelaku dalam mendapatkan uang. 

Di hadapan petugas, Muhammad Nasir (34) warga Kelurahan Nginden Jangkung, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini mengaku sejak melakukan penipuan dirinya menggunakan uang tersebut untuk keperluan Trading. 

"Saya gunakan untuk trading aplikasi STO, 2 M ini uangnya untuk main dan operasional untuk di jalan," ungkap Nasir.

Dia mengaku berani mengajak para korban untuk berinvestasi dengan keuntungan 14 persen maupun ikut umroh murah dengan alasan berharap menang dalam permainan Aplikasi Trading.

"Ya dari aplikasi itu, kalau masuk di aplikasi itu kan dari angka 5 ribu ke 10 ribu bisa tinggi, namun karena kalah kita tidak bisa mengembalikan," tegasnya.

Dia menjelaskan, selama menjalani bisnis fiktifnya, ia menggunakan uang para investor untuk bermain Trading aplikasi STO atau bisa disebut bitcoin.

Dirinya juga mengaku uang dari hasil investasi para korban kini tengah habis dan tak bisa di kembalikan.

"Dananya sudah gak bisa di tarik alias habis," tegasnya.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku terbongkar setelah puluhan emak-emak asal Kecamatan Puri melaporkan aksi pelaku. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dwi

 

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…