Tiga Notaris Ditahan Kasus Mafia Tanah Artis Nirina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Konferensi pers kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang notaris di Kota Tangerang, Faridah, ditahan, karena terseret kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Dalam kasus yang merugikan Nirina sekitar Rp17 miliar itu, Faridah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Selain Faridah, dalam kasus mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya ini ada empat tersangka lainnya, yaitu asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Disamping dua orang notaris lainnya yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dua Notaris-PPAT itu diduga memalsukan dokumen enam surat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Erwin Riduan. Dua-duanya oknum PPAT. Perwakilan dari Jakarta Barat," ujar Nirina di Polda Metro Jaya.

Nirina menyebut bahwa Ina Rosaina merupakan pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat. "Ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara," kata Nirina.

 

Dibidik Pencucian Uang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Sementara ini, kata Tubagus, pihak pelapor menduga bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis makanan beku atau frozen food.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Meski begitu, Tubagus belum dapat memastikan dugaan itu, karena penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus tersebut.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaanya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu yang masih didalami," ungkap Yusri.

"Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," sambungnya.

 

Ada Enam Tersangka

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Endrianto dengan dasar akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang. “Dalam pembuatannya tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan," ujar Petrus Kamis (18/11/ 2021).

Kasus ini berawal ketika Riri Khasmita menawarkan bantuan kepada Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir, untuk mengurus sertifikat yang 'hilang' pada 2018. Siasat jahat Riri Khasmita mulai terbongkar setelah ibunda Nirina Zubir meninggal pada 12 November 2019.

Sepeninggal ibunda, Nirina Zubir dan saudaranya yang lain menanyakan soal sertifikat yang sedang diurus oleh Riri itu. Namun Riri selalu berkelit. "Fadhlan Karim dan ahli waris lainnya memanggil Riri Khasmita menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun dijawab oleh Riri Khasmita dengan kalimat 'masih diurus oleh notaris Faridah'," tutur Petrus.

Hingga akhirnya, pada November 2020, kakak Nirina, Fadhlan Karim, mengecek sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari situ terbongkar ternyata enam sertifikat tersebut telah beralih nama kepada Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Nirina kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saat ini Riri dan Edrianto sudah ditahan di kasus itu, bersama seorang notaris bernama Faridah.

Pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan dua orang notaris dan PPAT bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Keduanya jadi tersangka dalam perkara mafia tanah ini. Kedua orang tersebut sudah dipanggil polisi, namun absen pemeriksaan.

Saat ini pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. n jk, er, 03

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…