Tiga Notaris Ditahan Kasus Mafia Tanah Artis Nirina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Konferensi pers kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang notaris di Kota Tangerang, Faridah, ditahan, karena terseret kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Dalam kasus yang merugikan Nirina sekitar Rp17 miliar itu, Faridah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Selain Faridah, dalam kasus mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya ini ada empat tersangka lainnya, yaitu asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Disamping dua orang notaris lainnya yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dua Notaris-PPAT itu diduga memalsukan dokumen enam surat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Erwin Riduan. Dua-duanya oknum PPAT. Perwakilan dari Jakarta Barat," ujar Nirina di Polda Metro Jaya.

Nirina menyebut bahwa Ina Rosaina merupakan pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat. "Ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara," kata Nirina.

 

Dibidik Pencucian Uang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Sementara ini, kata Tubagus, pihak pelapor menduga bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis makanan beku atau frozen food.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Meski begitu, Tubagus belum dapat memastikan dugaan itu, karena penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus tersebut.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaanya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu yang masih didalami," ungkap Yusri.

"Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," sambungnya.

 

Ada Enam Tersangka

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Endrianto dengan dasar akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang. “Dalam pembuatannya tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan," ujar Petrus Kamis (18/11/ 2021).

Kasus ini berawal ketika Riri Khasmita menawarkan bantuan kepada Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir, untuk mengurus sertifikat yang 'hilang' pada 2018. Siasat jahat Riri Khasmita mulai terbongkar setelah ibunda Nirina Zubir meninggal pada 12 November 2019.

Sepeninggal ibunda, Nirina Zubir dan saudaranya yang lain menanyakan soal sertifikat yang sedang diurus oleh Riri itu. Namun Riri selalu berkelit. "Fadhlan Karim dan ahli waris lainnya memanggil Riri Khasmita menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun dijawab oleh Riri Khasmita dengan kalimat 'masih diurus oleh notaris Faridah'," tutur Petrus.

Hingga akhirnya, pada November 2020, kakak Nirina, Fadhlan Karim, mengecek sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari situ terbongkar ternyata enam sertifikat tersebut telah beralih nama kepada Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Nirina kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saat ini Riri dan Edrianto sudah ditahan di kasus itu, bersama seorang notaris bernama Faridah.

Pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan dua orang notaris dan PPAT bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Keduanya jadi tersangka dalam perkara mafia tanah ini. Kedua orang tersebut sudah dipanggil polisi, namun absen pemeriksaan.

Saat ini pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. n jk, er, 03

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…