Tiga Notaris Ditahan Kasus Mafia Tanah Artis Nirina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Konferensi pers kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang notaris di Kota Tangerang, Faridah, ditahan, karena terseret kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Dalam kasus yang merugikan Nirina sekitar Rp17 miliar itu, Faridah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Selain Faridah, dalam kasus mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya ini ada empat tersangka lainnya, yaitu asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Disamping dua orang notaris lainnya yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dua Notaris-PPAT itu diduga memalsukan dokumen enam surat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Erwin Riduan. Dua-duanya oknum PPAT. Perwakilan dari Jakarta Barat," ujar Nirina di Polda Metro Jaya.

Nirina menyebut bahwa Ina Rosaina merupakan pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat. "Ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara," kata Nirina.

 

Dibidik Pencucian Uang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Sementara ini, kata Tubagus, pihak pelapor menduga bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis makanan beku atau frozen food.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Meski begitu, Tubagus belum dapat memastikan dugaan itu, karena penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus tersebut.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaanya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu yang masih didalami," ungkap Yusri.

"Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," sambungnya.

 

Ada Enam Tersangka

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Endrianto dengan dasar akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang. “Dalam pembuatannya tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan," ujar Petrus Kamis (18/11/ 2021).

Kasus ini berawal ketika Riri Khasmita menawarkan bantuan kepada Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir, untuk mengurus sertifikat yang 'hilang' pada 2018. Siasat jahat Riri Khasmita mulai terbongkar setelah ibunda Nirina Zubir meninggal pada 12 November 2019.

Sepeninggal ibunda, Nirina Zubir dan saudaranya yang lain menanyakan soal sertifikat yang sedang diurus oleh Riri itu. Namun Riri selalu berkelit. "Fadhlan Karim dan ahli waris lainnya memanggil Riri Khasmita menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun dijawab oleh Riri Khasmita dengan kalimat 'masih diurus oleh notaris Faridah'," tutur Petrus.

Hingga akhirnya, pada November 2020, kakak Nirina, Fadhlan Karim, mengecek sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari situ terbongkar ternyata enam sertifikat tersebut telah beralih nama kepada Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Nirina kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saat ini Riri dan Edrianto sudah ditahan di kasus itu, bersama seorang notaris bernama Faridah.

Pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan dua orang notaris dan PPAT bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Keduanya jadi tersangka dalam perkara mafia tanah ini. Kedua orang tersebut sudah dipanggil polisi, namun absen pemeriksaan.

Saat ini pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. n jk, er, 03

Berita Terbaru

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, adalah acara tradisi "Tegal D…

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, k…

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…