Gresik Bukan Penghasil Tembakau, Tapi Dapat Rp 19,1 Miliar DBHCT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sosialisasi di bidang cukai yang digelar Diskominfo Gresik bersama para jurnalis yang betugas di Gresik. SP/Grs
Suasana sosialisasi di bidang cukai yang digelar Diskominfo Gresik bersama para jurnalis yang betugas di Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Meski bukan daerah penghasil tembakau, Pemkab Gresik mendapatkan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT). Penghasil tembakau seperti Kabupaten Pasuruan mendapat bagian sebesar Rp 200 miliar per tahun atau Lamongan sebesar Rp 54 miliar.

Pemerintah setempat memanfaatkan dana tersebut di tiga bidang yakni kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi ketentuan bidang cukai bersama jurnalis yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik di Hotel Horison, pada Kamis (18/11/2021) siang.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Gresik, Wijayani Lestari mengatakan sesuai PMK 206/PMK.07/2020, penggunaan DBHCT dimanfaatkan dalam bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, penegakan hukum 25�n kesehatan 25%.

"Jadi dana itu ditransfer dari pusat ke pemerintah provinsi. Kemudian, melalui peraturan gubernur dibagi ke seluruh pemerintah daerah termasuk Gresik, kami dapat Rp19,1 miliar di tahun 2021," katanya.

Diungkapkan Wijayani, dalam bidang kesehatan dana bagi hasil cukai ini dimanfaatkan untuk pembangunan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) serta pembelian alat kesehatan ventilator di RS Ibnu Sina.

Kemudian dalam bidang penegakan hukum, Wijayani membeberkan dana itu dipergunakan untuk operasi terhadap pemberantasan rokok ilegal di masyarakat. Termasuk operasi gabungan dengan satuan polisi pamong praja. 

"Kemudian dalam bidang kesejahteraan masyarakat termasuk juga untuk sosialisasi kali ini, kemudian sektor pertanian dengan pengembangan dan penanaman tembakau dan bantuan alat pertanian," imbuh dia.

Kepala Diskominfo Gresik Siti Jaiyaroh menyatakan sosialisasi masif dilakukan dengan audiens berbagai komunitas diantaranya mahasiswa, pelaku UMKM, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

"Semoga membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik, khususnya dalam memerangi dan memahami ciri-ciri rokok ilegal," ujarnya.

 

 

Berita Terbaru

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo – Kesan keliru bahwa seni tari tradisional Jawa selalu identik dengan gerakan yang lambat dan gemulai seketika runtuh di Alun-Alun P…

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…