Telanjangi dan Rampas Motor Sejoli, Bapak Anak Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Mojokerto. SP/Dwy AS
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Totok Imron Sha (39) dan Danang Prasetyo (21) warga Dusun Gagang Kepuh Sari, Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo meringkuk di balik jeruji besi Polresta Mojokerto. 

Bapak dan anak ini ditangkap terkait kasus perampasan motor dan hp milik sejoli yang lagi lndehoy di jalan sepi Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kedua pelaku yang kini tengah diamankan merupakan satu darah daging yakni bapak dan anak.

"Status kedua pelaku ini Bapak dan anak, keduanya kita jerat dengan undang-undang berlapis soal perampasan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.

Sebelum diamankan, keduanya melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap dua sejoli di sebuah jalan di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada 12 November 2021 yang lalu. 

Kronologinya, saat itu, pelaku hendak pesan galvalum ke Kecamatan Dawarblandong dengan menaiki mobil. Saat itu, kedua pelaku mengetahui dua sejoli yang masing masing berinisial F (18) dan D (17) asal Mojokerto tengah berpacaran di jalanan sepi.

"Pelaku beralasan sejoli ini sedang melakukan perbuatan asusila, sehingga pelaku dan anaknya ini menakut-nakuti kedua korban akan dibawa ke Polsek dan Kelurahan," ungkapnya.

Usai mengancam dan menakut-nakuti kedua korban, pelaku juga berusaha meminta hp dan kunci motor milik korban. Bahkan, pelaku juga sempat memukuli salah satu korban karena berusaha melawan. 

Tak sampai disitu, rupanya pelaku juga sempat diminta untuk melepas pakaian yang mereka gunakan hingga akhirnya di tinggal kabur.

"Ini saya sedih dan tak habis pikir, karena kok bisa ya, bapak mengajarkan anak seperti ini. Kita juga menghimbau agar para orang tua tak sembrono dalam melepaskan anak membiarkan mereka berkeliling tanpa dikontrol," tegasnya.

Sementara itu, Totok Imron Sha (39) salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena geram melihat aksi sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila. 

"Agar sejoli ini tidak lari, karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan, lalu saya ancam akan saya laporkan ke Polisi juga kelurahan," terangnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak anak asal Sidoarjo ini harus meringkuk di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 365 dan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak. 

Polisi juga memberikan hadiah timah panas dibagian kaki salah satu pelaku karena berusaha melawan dan berusaha kabur saat diamankan petugas.

"Karena korbannya masih dibawah umur, maka pelaku kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman 14 dan 15 tahun penjara," pungkasnya. dwi

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…